Kabar terbaru bahwa akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Cuti Bersama 2018. Intinya Cuti Bersama tahun 2018 bertambah,
Meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran tahun 2018 ini, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena itu pemerintah minta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah tetap bekerja. Unit kerja pelayanan publik dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Silahkan unduh SKB Terbaru tentang Cuti Bersama Tahun 2018 dibawah ini :
Thursday, April 19, 2018
Home »
Informasi Umum
» Revisi SKB Tentang Cuti Bersama 2018
Revisi SKB Tentang Cuti Bersama 2018
Related Posts:
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Bapak dan Ibu guru dimanapun berada, dalam penulisan artikel maupun Karya Tulis Ilmiah kita dituntut harus mengikuti kaidah penulisan bahasa yang ba… Read More
Logo Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-74 Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah selalu membuat Logo khusus untuk perin… Read More
Asian Games XVIII Tahun 2018 Asian Games awalnya merupakan ajang olahraga di Asia kecil. Far Eastern Championship Games diadakan untuk menunjukkan kesatuan dan kerja sama antar … Read More
Revisi SKB Tentang Cuti Bersama 2018Kabar terbaru bahwa akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Cuti Bersama 2018. Intinya Cuti Bersama tahun 201… Read More
Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza Format MP3Beberapa waktu yang lalu saya pernah menggunggah video lagu Indonesia Raya tiga stanza dengan liriknya, untuk belajar dan mengajarkan kepada siswa bap… Read More
0 komentar:
Post a Comment