Pedoman
atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan
Guru TK Berprestasi bertujuan
memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi empat kompetensi,
yaitu Kompetensi pedagogik,
profesional, kepribadian, dan sosial.
Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi
untuk meningkatkan mutu
pendidikan serta mampu
memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada
umumnya.
Pemilihan Guru TK Berprestasi merupakan
salah satu bentuk
penghargaan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan
mutu peserta didik di TK
binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat
lebih meningkatkan motivasi
dan profesionalisme Guru TK
yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman
atau Juknis Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 ini diharapkan
dapat digunakan sebagai acuan
bagi panitia penyelenggara, tim
penilai, calon peserta, dan
semua pihak terkait
agar memiliki kesamaan
persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Guru TK
Berprestasi Tahun 2018
secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta Pemilihan Guru TK
Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai guru TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai guru TK
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke
jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru
TK yang
pernah menjadi finalis hasil pemilihan
pada 2 (dua)
tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada
tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1)
Guru TK yang pernah
menjadi finalis pemilihan Guru TK
Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti
pemilihan kembali pada tahun 2018;
2)
Peringkat I tingkat kabupaten/kota tahun
2018 dengan melampirkan
surat keputusan penetapapan pemenang
yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1)
Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak
diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2)
Pemenang I tingkat
provinsi tahun 2018
dengan melampirkan surat keputusan penetapan
pemenang yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
0 komentar:
Post a Comment