Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari
biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah
yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per
minggu.
Hal ini
diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan
publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan
masyarakat.
Surat
edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris
Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,
Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan
Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (HUMAS MENPANRB)
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
- 1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
- a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
- 2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
- a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Untuk mengunduh SE Menteri PAN RB tentang Jam ASN selama ramadhan, silahkan unduh di dokumen dibawah ini :
0 komentar:
Post a Comment