Wednesday, May 23, 2018

Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Ke-13 dan THR bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2018

Setelah beberapa waktu lalu menjadi bahan perbincangan dan pembahasan di media-media online berkaitan dengan Gaji Ke-13 dan THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, akhirnya kepastian akan hal tersebut terjawab sudah. Hal tersebut ditandai dengan ditanda tanganinya PP tentang Gaji Ke-13 dan THR 2018 oleh Presiden Jokowi Rabu, 23 Mei 2018.
Sebelumnya ramai dibicarakan besaran THR tahun ini yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun sebelumnya THR hanya diperhitungan dari gaji pokok saja. Akan tetapi THR pada tahun ini diperhitungkan selain dari gaji pokok juga diperhitungkan dari tunjangan seperti tunjangan jabatan, TUKIN, tunjangan anak, dan tunjangan istri. Dengan perhitungan tersebut THR tahun ini dipastikan akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi para PNS tentunya hal tersebut harus disyukuri, mengingat para PNS sudah hampir 3 tahun terakhir belum pernah naik gaji pokoknya yang biasanya diberikan setiap bulan Januari. Bagi pemerintah hal tersebut tentunya memiliki konsekuensi untuk menambah anggaran untuk pembayaran Gaji Ke-13 dan THR.
Dengan adanya PP yang sudah resmi maka dipastikan Gaji Ke-13 dan THR akan segera cair dan bukan hanya wacana saja.
Untuk yang membutuhkan dokumen PP tersebut silahkan unduh dengan mengklik dokumen dibawah ini :

PP No. 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13 :


PP No. 18 Tahun 2018 Tentang THR bagi PNS, TNI/POLRI :


Demikian, semoga berkah bagi para PNS dan menjadi lebih semangat untuk menjalankan tugas. Semoga...

0 komentar:

Post a Comment