Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018

Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018. Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun 2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 
Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  Berprestasi Tingkat  Nasional  Tahun  2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan  Guru  SMP  Berprestasi Tahun  2018  dengan  tema “Membangun  keteladanan  Guru Pendidikan  Dasar  untuk  meningkatkan  keterampilan  Abad  21“ merupakan salah satu program  yang  diluncurkan  oleh  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 ni menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya.
Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional, sesuai Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 terdiri  dari  persyaratan  akademik,  persyaratan  administratif, dan persyaratan khusus.
1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi  akademik  minimal  sarjana (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV),  sesuai  dengan  mata  pelajaran  di  SMP  atau kualifikasi  akademik Bimbingan  dan Konseling. b.  Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta di  bawah  binaan Kemendikbud serta  tidak  sedang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  atau bimbingan  dan  konseling  yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari  yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah  menjadi finalis  pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya 24  jam  per  minggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama 3 (tiga) tahun  terakhir  yang  dibuktikan dengan  surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi  guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi tentang  hasil  seleksi    guru SMP berprestasi  tingkat    provinsi  untuk  seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan surat keterangan  yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l.  Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio sesuai contoh terlampir  dan semua dokumen portofolio yang sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio  yang  diserahkan  kepada  panitia  nasional  hasil  karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp.  6.000.- dan  diketahui  oleh kepala  sekolah  (format  terlampir).  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
c.  memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2017  atau  penilaian  formatif  2018  dengan  menggunakan  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang ditandatangani  oleh  Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Dwonload Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 ---- DISINI---

1 komentar: