Selaras dengan
kebijaksanaan pembangunan yang
meletakkan pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) sebagai
prioritas pembangunan Nasional ,
maka kedudukan dan peran guru semakin
bermakna strategis dalam
mempersiapkan SDM yang
berkualitas dalam menghadapi era global. Era
globalisasi men untut SDM
yang bermutu tinggi
dan siap berkompetisi, baik
pada tataran regional , Nasional ,
maupun Inter nasional. Pemilihan
guru berprestasi jenjang
Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan Sekolah
Menegah Kejuruan (SMK)
dimaksudkan antara lain
untuk meningkatkan motivasi,
dedikasi, loyalitas dan
profesionalisme guru , yang diharapkan akan berpengaruh positif
pada kinerja dan prestasi kerjanya .
Pemerintah memberikan
perhatian yang sungguh -sungguh untuk
memberdayakan guru, terutama bagi
mereka yang berprestasi.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Pasal
36 ayat (1)
mengamanatkan bahwa ” Guru
yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di
daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara
historis pemilihan Guru
berprestasi jenjan g SMA
dan SMK adalah
pengembangan dari pemberian
predikat keteladanan kepada
guru melalui pemilihan guru
teladan yang berlangsung
sejak tahun 1972
sampai dengan tahun
1997. Tahun 1998 sampai
dengan tahun 2000 ,
pemilihan guru teladan
dilaksanakan hanya sampai
tingkat Provinsi . Setelah
dilakukan evaluasi dan
mendapatkan masukan-masukan dari berbagai
kalangan, baik guru
maupun pengelola pendidikan
tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi
, maka
pemilihan guru teladan
diusulkan untuk diperluas cakupannya dan
ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga
kegiatan tersebut menjadi Pemilihan guru berprestasi jenjang
SMA dan SMK.
Pemilihan guru berprestasi jenjang
SMA dan SMK dilaksanakan
pertama kali pada
tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru
SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi
dan keteladanan ” guru.
Penyelenggaraan pemilihan
guru berprestasi jenjang
SMA dan SMK
dilaksanakan secara bertingkat,
dimulai dari tingkat
satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi
dan tingkat Nasional .
Secara umum pelaksanaan
pemilihan guru berprestasi
jenjang SMA dan SMK telah
berjalan dengan lancar
sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
Namun demikian,
pelaksanaannya dirasakan masih
belum optimal sehingga
perlu dilakukan penyempurnaan sistem
penyelenggaraannya, khususnya pada aspek
yang dinilai.
Undang- Undang Nomor
14 Tahun 2005,
memperkuat perlunya penghargaan
kepada Guru berprestasi jenjang
SMA dan SMK
yang diberikan atas
dasar jenis dan
jenjang tertentu. Pertama ,
penghargaan dapat diberikan
oleh pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan. Kedua,
penghargaan dapat diberikan pada
tingkat satuan pendidikan,
tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
Provinsi , dan/atau tingkat Nasional .
Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun
2018 sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut
:
1. Persyaratan
Akademik
a. Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV)
b. Guru
unggul/mumpuni dilihat dari
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi
disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi
pedagogik tercermin dari
tingkat pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi
kepribadian tercermin dari
kem ampuan personal, berupa kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi
profesional tercermin dari
tingkat penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan
materi kurikulum mata pelajaran
di sekolah dan
substansi keilmuan yang
menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi
sosial tercermin dari
kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan
peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang
menghasilkan karya kreatif
atau inovatif antara
lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam
pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan
teknologi tepat guna dalam bidang
pendidikan;
3) Penulisan
buku fiksi/nonfiksi di
bidang pendidikan atau
sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau
prestasi di bidang olahraga.
d. Guru
yang secara langsung
membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
b. Persyaratan
Administratif
1)
Guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) atau bukan
PNS serta tidak sedang
mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah
atau sedang dalam proses pengangkatan
sebagai Kepala Sekolah
atau sedang dalam
transisi alih tugas ke unit
kerja lainnya.
2)
Memiliki NUPTK.
3)
Aktif melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling.
4)
Mempunyai masa kerja
sebagai guru secara
terus-menerus sampai saat diajukan sebagai
calon peserta, sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dibuktikan dangan
SK CPNS atau
SK Pengangkatan dari
yayasan bagi guru bukan PNS.
5)
Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam
tatap muka per minggu.
6)
Belum pernah dikenai
hukuman disiplin atau
tidak dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin
(surat keterangan dari
Kepala Sekolah) dengan
diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7)
Melampirkan penilaian kinerja
guru 2 (dua) tahun
terakhir.
8)
Melampirkan bukti partisipasi
dalam kemasyarakatan berupa
surat keterangan atau
bukti fisik lainnya
yang disyahkan oleh
pengurus organisasi kemasyarakatan
yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
9)
Melampirkan portofolio 2
(dua) tahun terakhir
dalam bentuk soft
copy dengan format terlampir, bagi:
a)
Guru jenjang SMA
dan SMK Pemenang
I di tingkat
Kabupaten/Kota yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi .
b)
Guru jenjang SMA
dan SMK Pemenang
I di tingkat
Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di
tingkat Nasional .
10) Guru-guru
jenjang SMA dan
SMK yang pernah
menjadi pemenang I,
II, dan III pemilihan guru
berprestasi jenjang SMA
dan SMK tingkat
Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun
201 7.
11) Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang
I guru berprestasi
tingkat Kabupaten/Kota yang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan
Provinsi yang ditandatangani oleh
Gubernur.
12) Melampirkan karya
tulis best practice
pembelajaran dengan Topik:
”Melalui pengalaman terbaik
menuju peningkatan mutu dan
profesionalisme guru”.
Selengkapnya terkait Aspek yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan contoh portofilo Guru Berprestasi silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 (disini)
0 komentar:
Post a Comment