Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.
Bapak/Ibu Guru Sekolah Dasar dimanapun berada yang berminat mengikuti kegiatan tersebut, silahkan unduh Buku Pedoman dibawah ini :
Tuesday, April 3, 2018
Home »
Informasi Pendidikan dan Pembelajaran
» Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2018 Jenjang Sekolah Dasar
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2018 Jenjang Sekolah Dasar
Related Posts:
Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi Peran guru profesional dalam pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar peserta didik dan mengahasilkan lulusan yang berkualita… Read More
Buku Pegangan Narasumber/Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis ZonasiUndang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktu… Read More
Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran 2019/2020, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang (Juknis) Penge… Read More
Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis ZonasiProgram Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jender… Read More
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Seiring dengan waktu tidak dipungiri bahwa terjadi perubahan-perubahan disegala bidang, termasuk salah satunya adalah perubahan nama sebuah program … Read More
0 komentar:
Post a Comment