Tuesday, April 3, 2018

Pemilihan Pengawas Berprestasi 2018

Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah/ Madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema yang di ambil dalam pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat Nasional Tahun 2018 adalah "Pengawas Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan". Melalui tema ini, pengawas sekolah dapat menjadi figur pengawas sekolah yang :


  1. Memiliki kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.
  2. Menunjukkan kinerja dalam  pelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
  3. Berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.
 1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif.
b. berusia maksimal 54 tahun.
c. memiliki sertifikat pendidik.
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e. tidak sedang dalam proses alih tugas kejabatan struktural atau jabatan lain.
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat.
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

b. Tingkat Provinsi
1.  belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2. bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

c. Tingkat Nasional:


  1. belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah/ Madrasah Berprestasi Tahun 2018 dapat berjalan dengan baik, oleh karena itu diperulakan Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Berprestasi Terbaru 2018. Juknis pengawas sekolah berprestasi  ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang ingin mengetahui persyaratan dan paparan mengenai pemilihan pengawas berprestasi 2018, silahkan mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini :


0 komentar:

Post a Comment