Juknis
/ Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi
Tahun 2018. Kepala Taman Kanak Kanak ( TK ) menduduki dua fungsi,
yaitu sebagai tenaga kependidikan dan
pendidik. Sebagai tenaga
kependidikan, Kepala TK adalah pemimpin
di sekolah yang mempunyai peran
sangat strategis dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
Sebagai pendidik, Kepala TK
harus melaksanakan pembelajaran
bidang studi tertentu
dan memberikan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala TK sangat
penting, sehingga hanya Kepala TK yang memiliki kompetensi dan kreativitas
tinggi yang dapat mengemban tugas tersebut.
Pemilihan Kepala TK
Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari
Pemerintah bagi Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
dan di daerahnya. Melalui
penghargaan tersebut diharapkan
dapat lebih meningkatkan motivasi
dan profesionalisme Kepala TK yang
pada akhirnya akan
meningkatkan mutu pendidikan Nasional.
Juknis
/ Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 ini
memuat latar belakang
program, tujuan, mekanisme,
aspek penilaian untuk menjadi
acuan bagi semua panitia
penyelenggara dan berbagai
pihak terkait di semua tingkatan mulai
dari tingkat kecamatan, Kabupaten
/ Kota, Provinsi
maupun Nasional. Pemilihan Kepala
TK Berprestasi Tingkat Nasional
merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan
motivasi Berprestasi Kepala TK.
Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah Berprestasi adalah Kepala
TK yang menguasai
kompetensi kepala sekolah, memiliki
berbagai prestasi dalam
kepemimpinan dan tata
kelola sekolah, menunjukkan kinerja
dalam pelaksanaan pengembangan
sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan
standar Nasional pendidikan.
Peserta Pemilihan Kepala
TK Berprestasi Tahun 2018 adalah Kepala
TK yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum
a.
berstatus sebagai Kepala TK aktif;
b.
berusia maksimal 53 tahun;
c.
memiliki sertifikat pendidik;
d.
memiliki masa kerja sebagai Kepala TK
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e.
belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
f. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat
Kabupaten/Kota
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan
pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali
pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1)
Kepala TK yang pernah meraih pemenang 1
hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti
pemilihan kembali pada tahun 2018;
2)
Pemenang I tingkat
kabupaten/kota tahun 2018
dengan melampirkan surat keputusan penetapapan
pemenang yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1)
Kepala TK yang
pernah menjadi pemenang
I, II atau
III pada tingkat
nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun
2018;
2)
Pemenang I tingkat
provinsi tahun 2018
dengan melampirkan surat
keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang.
3)
Peserta harus melampirkan
hasil Penilaian Kinerja
Kepala TK dan
Penilaian Kinerja Kepala TK
sebagai Guru (PKG)
tahun 2017/2018 yang
ditandatangani pengawas TK dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten / Kota.
4)
Peserta harus membuat
rekaman video profil
sekolah yang dipimpinnya
dengan durasi maksimal 5 menit.
0 komentar:
Post a Comment