Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018
adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan.
Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan
sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan
kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan
(Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah
Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD
SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti
pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin
pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
·
Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada
jenjang SD dan/atau SMP;
·
Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
·
Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3
(tiga) tahun;
·
Belum pernah melakukan pelanggaran berat
disiplin kepegawaian;
·
Sehat jasmani dan rohani;
·
Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional;
b. Tingkat Provinsi
·
Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada
jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;
·
Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala
sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat;
·
Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3
(tiga) tahun;
·
Belum pernah melakukan pelanggaran berat
disiplin kepegawaian;
·
Sehat jasmani dan rohani;
·
Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang
SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
·
Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
·
Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
·
Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;
·
Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat
provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur.
0 komentar:
Post a Comment