Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018

Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter,  Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018  untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota 
·          Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
·          Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
·          Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·          Sehat jasmani dan rohani;

·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional; 
b. Tingkat Provinsi
·          Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;
·          Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
·          Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·          Sehat jasmani dan rohani;
·          Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

·          Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

·          Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur. 
Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 (DISINI)

0 komentar:

Post a Comment