Thursday, April 26, 2018

Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2018

Bapak/Ibu guru dimanapun berada. Bagi Bapak/Ibu guru yang telah mengajukan diri sebagai calon peserta diklat PPG yang pendaftarannya melalui akun SIM PKB masing-masing Guru, dan telah disetujui ajuannya, berarti siap-siap untuk mengikuti Pre Tes yang akan menentukan Bapak/Ibu guru bisa mengikuti PPG atau tidak.
Bapak/Ibu Guru yang mengikuti PPG dan dinyatakan lulus nantinya akan diberikan Sertifikat Pendidik sebagai pengakuan Bapak/Ibu guru sebagai Guru yang Profesional sesuai dengan mata pelajaran yang Bapak/Ibu ampu.
Untuk lulus dari Pre Test tersebut tentunya sangat dibutuhkan  persiapan yang matang, salah satunya melihat Kisi-Kisi sebagai bahan kita mempelajari materi yang akan diujikan.
Bapak/Ibu guru, berikut ini saya sediakan Kisi-Kisi Pre Test Seleksi Calon Peserta PPG Tahun 2018. Untuk mengunduhnya, silahkan klik tautan dibawah ini :



Monday, April 23, 2018

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia. Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.
Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, tut wuri handayani ("di belakang memberi dorongan"), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959. Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Seperti tahun-tahun yang lalu, Kemendikbud selalu mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Hardiknas, agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Silahkan unduh Pedoman Pelaksanaan Hardiknas 2018, dibawah ini :

Friday, April 20, 2018

Petunjuk Pengisian Ijazah Tahun 2018

Kegiatan Ujian Nasional, baik yang berbasis komputer maupun berbasis kertas dan pensil masih akan dilaksanakan untuk jenjang SMP. Jenjang SMA dan SMK telah selesai dilaksanakan.
Pada akhir kegiatan Ujian Nasional akan diputuskan kelulusan siswa dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
Siswa yang dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan akan mendapatkan bukti pengakuan berupa dokumen yang kita kenal dengan nama Ijazah.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah memuat:
  1. identitas peserta didik;
  2. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
  3. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 
  4. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya
Karena Ijazah adalah dokumen yang sangat penting, maka dalam penerbitan dan penulisannyapun harus diatur dengan sebuah pedoman agar tidak terjadi kesalahan.
Untuk mengunduh pedoman penulisan Ijazah tahun 2018 ini, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

Thursday, April 19, 2018

Revisi SKB Tentang Cuti Bersama 2018

Kabar terbaru bahwa akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Cuti Bersama 2018. Intinya Cuti Bersama tahun 2018 bertambah,
Meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran tahun 2018 ini, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena itu pemerintah minta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah tetap bekerja. Unit kerja pelayanan publik dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Silahkan unduh SKB Terbaru tentang Cuti Bersama Tahun 2018 dibawah ini :


Wednesday, April 11, 2018

Scoring Table Trilomba O2SN SMP Tahun 2018

Salah satu kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dirjen Dikdasmen Kemdikbud sebagai upaya pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter dan menciptakan sumber daya manusia yang bermutu adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). O2SN merupakan ajang lomba tahunan yang dimulai sejak tahun 2008. Kegiatan ini berhasil menciptakan siswa SMP yang berpendidikan dan berbudaya serta mampu bersaing di kancah internasional. Setiap tahunnya antusiasme peserta untuk mengkuti O2SN selalu tinggi dan selalu melahirkan atlet-atlet yang berkualitas. Dalam  O2SN terdapat salah satu cabang olahraga yakni atletik dengan nomor lomba gabungan atau disebut dengan trilomba, yaitu lari 60 meter, lompat jauh dan tolak peluru.

Untuk mempermudah dalam pelaksanaan lomba atletik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyediakan Scoring Table Trilomba O2SN SMP Tahun 2018 yang dapat diunduh dibawah ini :


Sunday, April 8, 2018

Petunjuk Pengisian Registrasi Online OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2018

Olimpiade Sains Nasional merupakan kegiatan lomba bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial yang diselenggarakan dalam rangka penuntasan wajib belajar yang bermutu. Olimpiade Sains Nasional bertujuan memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfir kompetisi yang sehat serta mendorong sekolah berperan memfasilitasi siswa untuk meningkatkan kemampuan akademis dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS. Dalam pelaksanaannya, OSN dilakukan secara berjenjang. Sebelum melaju ke tingkat nasional, siswa-siswa terbaik hasil OSN tingkat Kabupaten/Kota akan melaksanakan seleksi di tingkat proviinsi. Diharapkan melalui olimpiade ini dapat menstimulus peningkatan mutu pendidikan dan menghasilkan bibit unggul yang dapat berkompetisi pada olimpiade internasional.

Untuk mempermudah proses pendaftaran peserta, maka dibuatlah sistem pendaftaran online melalui Registrasi Online di http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi. dan disusun petunjuk pengisian Registrasi Online OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2018

Selengkapnya Petunjuk Pengisian Registrasi Online OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2018 dapat dilihat dibawah ini :


Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018

Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala  TK Berprestasi Tahun 2018. Kepala Taman Kanak Kanak ( TK ) menduduki dua fungsi, yaitu sebagai tenaga kependidikan dan  pendidik.  Sebagai  tenaga  kependidikan, Kepala  TK adalah  pemimpin  di  sekolah yang mempunyai  peran  sangat  strategis  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan.  Sebagai  pendidik, Kepala  TK  harus  melaksanakan  pembelajaran  bidang  studi  tertentu  dan memberikan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala TK sangat penting, sehingga hanya Kepala TK yang memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi yang dapat mengemban tugas tersebut. 
Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di  daerahnya.  Melalui  penghargaan  tersebut  diharapkan  dapat  lebih meningkatkan motivasi dan  profesionalisme Kepala  TK yang  pada  akhirnya  akan  meningkatkan  mutu  pendidikan Nasional.
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018  ini  memuat  latar  belakang  program,  tujuan,  mekanisme,  aspek  penilaian  untuk menjadi  acuan  bagi  semua panitia  penyelenggara dan  berbagai pihak  terkait di  semua tingkatan  mulai  dari tingkat  kecamatan,  Kabupaten  /  Kota,  Provinsi  maupun Nasional. Pemilihan Kepala  TK Berprestasi Tingkat  Nasional merupakan  kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.
Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah Berprestasi  adalah Kepala  TK  yang  menguasai  kompetensi  kepala sekolah,  memiliki  berbagai  prestasi  dalam  kepemimpinan  dan  tata  kelola  sekolah, menunjukkan  kinerja  dalam  pelaksanaan  pengembangan  sekolah,  dan  peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar Nasional pendidikan.
Peserta Pemilihan Kepala TK  Berprestasi Tahun 2018 adalah Kepala TK  yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 
a. berstatus sebagai Kepala TK  aktif;  
b. berusia maksimal 53 tahun; 
c. memiliki sertifikat pendidik; 
d. memiliki masa kerja sebagai Kepala TK  sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;  
e. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;  
f.  sehat jasmani dan rohani.
 
2. Persyaratan Khusus 
a. Tingkat Kabupaten/Kota 
Kepala TK  yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi 
1) Kepala TK  yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c. Tingkat Nasional: 
1) Kepala  TK    yang  pernah  menjadi  pemenang  I,  II  atau  III  pada  tingkat  nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat  keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta  harus  melampirkan  hasil  Penilaian  Kinerja  Kepala  TK  dan  Penilaian Kinerja  Kepala  TK  sebagai  Guru  (PKG)  tahun  2017/2018  yang  ditandatangani pengawas TK dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta  harus  membuat  rekaman  video  profil  sekolah  yang  dipimpinnya  dengan durasi maksimal 5 menit.
Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 ----disini----

Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018

Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru  TK Berprestasi  bertujuan  memilih Guru  TK yang  memiliki kompetensi sebagai guru yang  meliputi empat  kompetensi,  yaitu  Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.  Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan  motivasi  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  serta  mampu  memberi  manfaat  bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya. 

Pemilihan Guru  TK Berprestasi  merupakan  salah  satu  bentuk  penghargaan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil  meningkatkan  mutu peserta  didik  di TK  binaannya.  Penghargaan  tersebut diharapkan  dapat  lebih  meningkatkan  motivasi  dan  profesionalisme Guru  TK  yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 ini  diharapkan  dapat  digunakan  sebagai  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim  penilai, calon  peserta,  dan  semua  pihak  terkait  agar  memiliki  kesamaan  persepsi  untuk melaksanakan  Pemilihan Guru  TK  Berprestasi  Tahun  2018  secara  efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 

a.  berstatus sebagai guru TK aktif;  
b.  berusia maksimal 56 tahun; 
c.  diutamakan memiliki sertifikat pendidik; 
d.  memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;  
e.  tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain; 
f.  belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;  
g.  sehat jasmani dan rohani. 

2. Persyaratan Khusus 
a.  Tingkat Kabupaten/Kota 
Guru TK  yang  pernah menjadi  finalis hasil  pemilihan  pada  2  (dua)  tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018. 
b.  Tingkat Provinsi 
1) Guru TK  yang  pernah  menjadi  finalis  pemilihan Guru  TK  Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Peringkat I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c.  Tingkat Nasional: 
1) Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang.
Link Dwonload Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 ----DISINI -----

Pedoman Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi Tahun 2018

Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2018Guru  adalah  pendidik   profesional dengan  tugas   utama   mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai, dan   mengevaluasi  peserta  didik pada pendidikan   anak  usia   dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,   dan pendidikan  menengah. Untuk  melaksanakan tugasnya secara  profesional, seorang guru tidak  hanya memiliki  kemampuan teknis edukatif, tetapi  juga   harus memiliki  kepribadian  yang  dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan   bagi   siswa,   keluarga  maupun masyarakat.


Selaras  dengan  kebijaksanaan  pembangunan  yang  meletakkan  pengembangan   Sumber Daya  Manusia   (SDM)   sebagai   prioritas  pembangunan  Nasional ,  maka  kedudukan   dan  peran  guru   semakin   bermakna  strategis   dalam   mempersiapkan  SDM  yang  berkualitas  dalam  menghadapi era global.  Era  globalisasi   men untut  SDM  yang  bermutu   tinggi   dan   siap   berkompetisi,   baik   pada tataran  regional ,  Nasional ,  maupun  Inter nasional.   Pemilihan  guru  berprestasi   jenjang  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan   Sekolah  Menegah  Kejuruan  (SMK)   dimaksudkan  antara   lain   untuk  meningkatkan   motivasi,   dedikasi,   loyalitas   dan   profesionalisme   guru ,   yang diharapkan  akan berpengaruh  positif  pada kinerja  dan  prestasi kerjanya . 


Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh -sungguh   untuk  memberdayakan guru,  terutama   bagi   mereka  yang  berprestasi.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun   2005 tentang   Guru  dan   Dosen,  Pasal  36  ayat   (1)  mengamanatkan  bahwa   ” Guru  yang berprestasi,   berdedikasi  luar   biasa,   dan/atau  bertugas  di   daerah  khusus  berhak memperoleh   penghargaan”.   Secara  historis  pemilihan  Guru  berprestasi   jenjan g  SMA  dan  SMK  adalah  pengembangan   dari   pemberian   predikat  keteladanan  kepada  guru   melalui pemilihan  guru   teladan  yang  berlangsung  sejak  tahun   1972  sampai  dengan  tahun   1997. Tahun   1998  sampai  dengan  tahun   2000 ,  pemilihan  guru   teladan   dilaksanakan   hanya  sampai   tingkat   Provinsi .  Setelah  dilakukan  evaluasi   dan   mendapatkan  masukan-masukan dari   berbagai   kalangan,  baik   guru   maupun  pengelola  pendidikan   tingkat  Kabupaten/Kota/Provinsi ,  maka  pemilihan  guru   teladan  diusulkan  untuk  diperluas cakupannya  dan   ditingkatkan  mutu  penyelenggarannya   sehingga  kegiatan   tersebut   menjadi Pemilihan   guru berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK.  Pemilihan  guru berprestasi   jenjang  SMA dan   SMK  dilaksanakan  pertama   kali  pada  tahun   2002.  Dengan demikian, frasa  “Guru  SMA dan   SMK  Berprestasi” bermakna   “prestasi  dan  keteladanan ” guru. 

Penyelenggaraan   pemilihan  guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  dilaksanakan  secara  bertingkat,   dimulai  dari   tingkat   satuan   pendidikan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi   dan  tingkat   Nasional .   Secara  umum   pelaksanaan   pemilihan  guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan  SMK  telah  berjalan   dengan  lancar   sesuai   dengan  kriteria   yang  telah  ditetapkan.   Namun demikian,  pelaksanaannya  dirasakan  masih  belum   optimal  sehingga  perlu  dilakukan penyempurnaan  sistem  penyelenggaraannya,  khususnya  pada aspek  yang dinilai. 

Undang- Undang  Nomor   14  Tahun   2005,  memperkuat  perlunya   penghargaan   kepada Guru  berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK  yang  diberikan  atas   dasar  jenis  dan   jenjang  tertentu.   Pertama ,  penghargaan   dapat  diberikan  oleh   pemerintah,  pemerintah   daerah, masyarakat,  organisasi   profesi,  dan/atau   satuan   pendidikan.  Kedua,   penghargaan   dapat diberikan  pada  tingkat   satuan  pendidikan,  tingkat   Kabupaten/Kota,  tingkat   Provinsi , dan/atau  tingkat  Nasional .
Persyaratan  Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 terdiri   atas  persyaratan akademik dan  persyaratan administratif sebagai  berikut  :
1.   Persyaratan  Akademik
a.   Memiliki  kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)  atau  diploma empat  (D-IV)
b.   Guru  unggul/mumpuni  dilihat   dari   kompetensi  pedagogik,   kepribadian,   profesional  dan   sosial.   Subkompetensi   masing-masing  kompetensi  disajikan   pada  bagian penilaian.
1)   Kompetensi   pedagogik   tercermin  dari   tingkat   pemahaman   terhadap   peserta didik,  perancangan   dan   pelaksanaan   pembelajaran,  evaluasi   hasil  belajar,  dan  pengembangan   peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai   potensi  yang dimilikinya. 
2)   Kompetensi   kepribadian   tercermin  dari   kem ampuan   personal,  berupa kepribadian  yang  mantap,  stabil,   dewasa,   arif,   dan   berwibawa,  menjadi  teladan bagi  peserta didik dan  masyarakat, dan  berakhlak mulia.
3)   Kompetensi   profesional  tercermin  dari   tingkat   penguasaan  materi pembelajaran  secara   luas   dan   mendalam,   yang  mencakup  penguasaan  materi kurikulum  mata  pelajaran  di   sekolah  dan   substansi  keilmuan   yang  menaungi materinya, serta penguasaan terhadap  struktur dan  metodologi  keilmuannya. 
4)   Kompetensi   sosial   tercermin  dari   kemampuan  guru  untuk  berkomunikasi  dan  bergaul  secara   efektif   dengan  peserta  didik,  sesama   pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/wali  peserta didik, dan  masyarakat sekitar.
c.   Guru yang  menghasilkan karya kreatif  atau  inovatif  antara  lain  melalui:
1)   Pembaruan (inovasi)  dalam  pembelajaran atau  bimbingan; 
2)   Penemuan   teknologi  tepat guna dalam  bidang  pendidikan;
3)   Penulisan  buku  fiksi/nonfiksi   di   bidang   pendidikan   atau   sastra   Indonesia   dan  sastra  daerah;
4)   Penciptaan karya seni; atau 
5)   Karya atau   prestasi di  bidang olahraga.  
d.   Guru  yang  secara  langsung  membimbing  peserta  didik hingga  mencapai   prestasi  di  bidang intrakurikuler  dan/atau  ekstrakurikuler. 
b.   Persyaratan  Administratif  
1)   Guru  yang  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil   (PNS)   atau   bukan   PNS  serta  tidak sedang  mendapat  tugas   tambahan   sebagai   Kepala  Sekolah  atau   sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai   Kepala  Sekolah  atau   sedang  dalam   transisi  alih tugas  ke unit  kerja lainnya. 
2)   Memiliki NUPTK.
3)   Aktif   melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan  dan  konseling.
4)   Mempunyai  masa  kerja  sebagai  guru   secara   terus-menerus   sampai  saat  diajukan   sebagai  calon  peserta,   sekurang-kurangnya   8  (delapan)  tahun dibuktikan  dangan  SK  CPNS   atau   SK  Pengangkatan  dari   yayasan   bagi   guru  bukan  PNS.
5)   Mempunyai beban  kerja  sekurang-kurangnya  24 jam  tatap muka per  minggu.
6)   Belum   pernah  dikenai  hukuman  disiplin  atau   tidak  dalam   proses  pemeriksaan  pelanggaran   disiplin  (surat   keterangan  dari   Kepala  Sekolah)   dengan  diketahui  oleh  Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota.
7)   Melampirkan penilaian kinerja  guru 2  (dua)  tahun  terakhir.
8)   Melampirkan  bukti  partisipasi  dalam   kemasyarakatan  berupa  surat  keterangan  atau   bukti  fisik   lainnya  yang  disyahkan  oleh   pengurus  organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan  2 (dua) tahun   terakhir. 
9)   Melampirkan  portofolio  2   (dua)  tahun   terakhir     dalam   bentuk  soft   copy  dengan format  terlampir, bagi:
a)   Guru  jenjang   SMA  dan   SMK  Pemenang   I  di   tingkat   Kabupaten/Kota  yang akan mengikuti pemilihan di  tingkat  Provinsi .
b)   Guru  jenjang  SMA  dan   SMK  Pemenang   I  di   tingkat   Provinsi   yang  akan mengikuti  pemilihan di  tingkat  Nasional .
10) Guru-guru  jenjang  SMA  dan   SMK  yang  pernah  menjadi  pemenang    I,   II,   dan   III  pemilihan   guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  tingkat   Nasional   tidak diperkenankan  mengikuti pemilihan  tahun  201 7.
11) Melampirkan  Sertifikat/Piagam  pemenang   I  guru   berprestasi   tingkat  Kabupaten/Kota  yang  ditandatangani   oleh   Bupati/Walikota   dan   Provinsi   yang ditandatangani  oleh  Gubernur.
12) Melampirkan  karya  tulis   best   practice  pembelajaran  dengan  Topik:     ”Melalui pengalaman  terbaik menuju  peningkatan   mutu dan   profesionalisme   guru”.

Selengkapnya terkait Aspek yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan contoh portofilo Guru Berprestasi silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 (disini)

Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018

Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018. Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun 2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 
Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  Berprestasi Tingkat  Nasional  Tahun  2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan  Guru  SMP  Berprestasi Tahun  2018  dengan  tema “Membangun  keteladanan  Guru Pendidikan  Dasar  untuk  meningkatkan  keterampilan  Abad  21“ merupakan salah satu program  yang  diluncurkan  oleh  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 ni menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya.
Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional, sesuai Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 terdiri  dari  persyaratan  akademik,  persyaratan  administratif, dan persyaratan khusus.
1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi  akademik  minimal  sarjana (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV),  sesuai  dengan  mata  pelajaran  di  SMP  atau kualifikasi  akademik Bimbingan  dan Konseling. b.  Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta di  bawah  binaan Kemendikbud serta  tidak  sedang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  atau bimbingan  dan  konseling  yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari  yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah  menjadi finalis  pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya 24  jam  per  minggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama 3 (tiga) tahun  terakhir  yang  dibuktikan dengan  surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi  guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi tentang  hasil  seleksi    guru SMP berprestasi  tingkat    provinsi  untuk  seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan surat keterangan  yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l.  Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio sesuai contoh terlampir  dan semua dokumen portofolio yang sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio  yang  diserahkan  kepada  panitia  nasional  hasil  karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp.  6.000.- dan  diketahui  oleh kepala  sekolah  (format  terlampir).  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
c.  memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2017  atau  penilaian  formatif  2018  dengan  menggunakan  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang ditandatangani  oleh  Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Dwonload Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 ---- DISINI---

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018

Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter,  Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018  untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota 
·          Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
·          Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
·          Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·          Sehat jasmani dan rohani;

·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional; 
b. Tingkat Provinsi
·          Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;
·          Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
·          Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·          Sehat jasmani dan rohani;
·          Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

·          Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

·          Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur. 
Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 (DISINI)