
Bapak/Ibu guru dimanapun berada. Bagi Bapak/Ibu guru yang telah mengajukan diri sebagai calon peserta diklat PPG yang pendaftarannya melalui akun SIM PKB masing-masing Guru, dan telah disetujui ajuannya, berarti siap-siap untuk mengikuti Pre Tes yang akan menentukan Bapak/Ibu guru bisa mengikuti PPG atau tidak.
Bapak/Ibu Guru yang mengikuti PPG dan dinyatakan lulus nantinya akan diberikan Sertifikat Pendidik sebagai pengakuan Bapak/Ibu guru sebagai...