Pedoman
/ Juknis Pemilihan Guru SMP
Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru
Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Berprestasi Tingkat
Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai
salah satu upaya
untuk meningkatkan kompetensi
guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini
diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu
pendidikan.
Pemilihan Guru
Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2018 diselenggarakan sebagai
salah satu upaya
untuk meningkatkan kompetensi
guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini
diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru
SMP Berprestasi Tahun 2018
dengan tema “Membangun keteladanan
Guru Pendidikan Dasar untuk
meningkatkan keterampilan Abad
21“ merupakan salah satu program
yang diluncurkan oleh
pemerintah, dalam hal
ini Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
Pedoman
/ Juknis Pemilihan Guru SMP
Berprestasi Tahun 2018 ni
menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi
Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya.
Persyaratan peserta
pemilihan guru SMP
berprestasi mulai dari
tingkat kabupaten/kota, sampai
dengan tingkat nasional, sesuai Pedoman / Juknis Pemilihan Guru
SMP Berprestasi Tahun 2018
terdiri dari persyaratan
akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik
minimal sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV),
sesuai dengan mata
pelajaran di SMP
atau kualifikasi akademik
Bimbingan dan Konseling. b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan
Administratif:
a. Guru
SMP yang mengajar
di sekolah negeri
atau swasta di bawah
binaan Kemendikbud serta
tidak sedang mendapat
tugas sebagai kepala
sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai
kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit
kerja lainnya.
b. Aktif
melaksanakan proses pembelajaran
atau bimbingan dan konseling
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai
calon peserta, yang dibuktikan dengan SK
calon pegawai negeri
sipil (CPNS) atau
SK Pengangkatan dari
yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat
nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d. Melaksanakan
beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam
per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala
Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e. Tidak
pernah dikenai hukuman
selama 3 (tiga) tahun
terakhir yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala
sekolah yang diketahui
oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan
surat rekomendasi dari
Kepala Sekolah yang
menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan
pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas
sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format
terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan
Surat Keputusan
Bupati/Walikota atau Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
tentang hasil seleksi guru SMP
berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan
Surat Keputusan Gubernur atau
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil
seleksi guru SMP
berprestasi tingkat provinsi
untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum
pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3
(tiga) tahun terakhir.
l. Melampirkan
surat pernyataan tidak
sedang mengikuti lomba
tingkat nasional lainnya yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud
pada tahun yang
sama dan diketahui kepala
sekolah.
m.
Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya
(peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari
Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP
berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai contoh
terlampir dan semua dokumen portofolio
yang sudah diterima oleh
panitia pusat adalah
final, tidak dapat
diganti atau ditambah. Portofolio yang
diserahkan kepada panitia
nasional hasil karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b. membuat
dan menyerahkan karya
tulis ilmiah dalam bentuk
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil
karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan
orisinalitas di atas
kertas bermeterai Rp.
6.000.- dan diketahui oleh kepala
sekolah (format terlampir).
Karya tulis ilmiah
yang disusun akan dipresentasikan pada
pemilihan guru SMP berprestasi mulai
dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik
dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan
sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017
atau penilaian formatif
2018 dengan menggunakan
instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Laporan
Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi
tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas
Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap
Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh
Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat
skor per indikator dalam satu kompetensi,
untuk semua kompetensi
(misal untuk guru
kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17
kompetensi),
3) Format
Hasil Sebelum Pengamatan,
Selama Pengamatan, dan
Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan
Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat
ditambah Format Verifikasi
Hasil Penskoran indikator
dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap
calon guru SMP
berprestasi tingkat nasional
wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Video
pembelajaran dengan durasi
satu jam pelajaran.
Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang
divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses
pembelajaran yang disajikan.
Link Dwonload Pedoman /
Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi
Tahun 2018 ---- DISINI---