Wednesday, December 26, 2018

Info Syarat Administrasi Kepegawaian Dalam Grafis

Bapak dan Ibu bersama ini saya postingkan Informasi Kepegawaian dalam bentuk Infografis agar mudah dipahami. Bila masih kurang jelas, bapak dan ibu bisa menghubungi Pembina Kepegawaian di tempat bapak dan ibu, seperti BKD.
Berikut beberapa informasi tersebut :

1. KARIS/KARSU :

2. KARPEG :

3. KENAIKAN PANGKAT :

4. PENYESUAIAN IJAZAH :

5. PINDAH/MUTASI :

6. PENSIUN :

7. PENSIUN KASUS KHUSUS :

Demikian Infografis tentang syarat Administrasi Kepegawaian, semoga bermanfaat.

Tuesday, November 13, 2018

Panduan Penilaian Berbasis Higher Order Thinking Skills

Bapak dan ibu, pembelajaran abad 21 menuntut kreativitas bukan saja para siswa dalam belajar tapi juga kreativitas para guru dalam mengelola pembelajaran. Pembelajaran abad 21 ditandai dengan 4 ciri yang sering kita kenal dengan istilah 4C atau 4K. Pembelajaran abad 21 menuntut adanya Colaborations, Creativity, Comunications, amd Critical Thinking. Pembelajaran tersebut tentunya menuntut para guru untuk merancang pembelajaran bagi siswanya agar mereka terbiasa berpikir tingkat tinggi.
Ketrampilan berpikir tingkat tinggi juga memerlukan penilaian yang dapat mengukur seberapa siswa mampu berpikir tingkat tinggi (HOTS). Guru harus mampu merencanakan, melaksanakan serta melakukan tindak lanjut hasil penilaian dengan menggunakan instrumen yang menuntut siswa untuk berpikir tingkat tinggi.
Bapak dan ibu, sebagai gambaran bagaimanakah penilaian yang berorientasi pada ketrampilan berpikir tingkat tinggi, berikut saya sediakan buku panduan penilaian yang berorientasi berpikir tingkat tinggi yang dapat bapak dan ibu unduh sebagai bahan bacaan dan pedoman dalam melakukan kegiatan penilaian :

Monday, August 6, 2018

Kata Kerja Operasional Berdasarkan Taksonomi Bloom Revisi

Kemajuan zaman menuntut berbagai perubahan. Tidak terkecuali dalam dunia pendidikan dan pembelajaran. Pembelajaran zaman sekarang atau sering kita kenal dengan pembelajaran abad 21, membawa berbagai perubahan. Seperti pola berpikir anak dituntut untuk menerapkan Ketrampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS). Perubahan tersebut juga membawa perubahan indikator belajar siswa sesuai dengan tuntutan belajar abad 21.

Berikut adalah Kata Kerja Operasional (KKO) yang pasti digunakan oleh bapak/ibu guru dalam membuat indikator pencapaian kompetensi siswa maupun tujuan pembelajaran.

A. RANAH AFEKTIF

Menerima (A1) : Memilih, Mempertanyakan, Mengikuti, Memberi, Menganut, Mematuhi, Meminati

Menanggapi (A2) : Menjawab, Membantu, Mengajukan, Mengkompromikan, Menyenangi, Menyambut, Mendukung, Menyetujui, Menampilkan, Melaporkan, Memilih, Mengatakan, Memilah, Menolak.

Menilai (A3) : Mengasumsikan, Meyakini, Melengkapi, Meyakinkan, Memperjelas, Memprakarsai, Mengimani, Mengundang, Menggabungkan, Mengusulkan, Menekankan, Menyumbang.

Mengelola (A4) : Menganut, Mengubah, Menata, Mengklasifikasikan, Mengombinasikan, Mempertahankan, Membangun, Membentuk pendapat, Memadukan, Mengelola, Menegosiasi, Merembuk.

Menghayati (A5) : Mengubah perilaku, Berakhlak mulia, Mempengaruhi, Mendengarkan, Mengkualifikasi, Melayani, Menunjukkan, Membuktikan, Memecahkan



B. RANAH PSIKOMOTORIK

Menirukan (P1) : Menyalin, Mengikuti, Mereplikasi, Mengulangi, Mematuhi

Memanipulasi (P2) : Mendemonstrasikan, Memanipulasi, Membuat kembali, Membangun, Melakukan, Melaksanakan, Menerapkan, Mempraktikkan.

Presisi (P3) : Menunjukkan, Melengkapi, Menyempurnakan, Mengkalibrasi, Mengendalikan.

Artikulasi (P4) : Mempertajam, Membentuk, Menseketsa, Membangun, Mengatasi, Menggabungkan, Koordinat, Mengintegrasikan, Beradaptasi, Mengembangkan, Merumuskan, Memodifikasi.

Pengalamiahan (P5) : Memproduksi, Mencampur, Mengoperasikan, Mengemas, Mendesain, Menentukan, Mengelola, Menciptakan.



C. RANAH KOGNITIF

Mengingat (C1) : Membilang, Mendaftar, Menunjukkan, Menamai, Menandai, Membaca, Menghafal, Mengulang, Memilih, Melafalkan, Menuliskan, Menyebutkan.

Memahami (C2) : Menjelaskan, Mengkategorikan, Mengasosiasikan, Membandingkan, Menghitung, Menguraikan, Membedakan, Mendiskusikan, Mencontohkan, Mengemukakan, Menyimpulkan, Merangkum, Menjabarkan, Mengidentifikasi, Mengartikan, Menghitung.

Menerapkan (C3) : Menerapkan, Menggunakan, Menyelidiki, Mengoperasikan, Melaksanakan, Memproduksi, Memproses, Melakukan, Mengimplementasikan.

Menganalisis (C4) : Menganalisis, Mendiagnosis, Menyeleksi, Merinci, Mendiagramkan, Membagankan, Menelaah, Mengedit, Mengaitkan, Memilah.

Mengevaluasi (C5) : Membandingkan, Menyimpulkan, Menilai, Mengkritik, Memprediksi, Menafsirkan, Mempertahankan, Membuktikan, Memvalidasi, Mengetes, Memproyeksikan.

Menciptakan (C6) : Mengabstraksi, Menganimasi, Mengombinasikan, Mengarang, Membangun, Menciptakan, Mengkreasikan, Merancang, Merencanakan, Membentuk, Merumuskan, Menggabungkan, Memadukan, Mereparasi, Memproduksi, Merekonstruksi, Memodifikasi



Dalam pembelajaran digital, indikator atau kata kerja operasional berdasarkan Taksonomi Bloom yang direvisi, dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Wednesday, May 23, 2018

Peraturan Pemerintah Tentang Gaji Ke-13 dan THR bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2018

Setelah beberapa waktu lalu menjadi bahan perbincangan dan pembahasan di media-media online berkaitan dengan Gaji Ke-13 dan THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, akhirnya kepastian akan hal tersebut terjawab sudah. Hal tersebut ditandai dengan ditanda tanganinya PP tentang Gaji Ke-13 dan THR 2018 oleh Presiden Jokowi Rabu, 23 Mei 2018.
Sebelumnya ramai dibicarakan besaran THR tahun ini yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun sebelumnya THR hanya diperhitungan dari gaji pokok saja. Akan tetapi THR pada tahun ini diperhitungkan selain dari gaji pokok juga diperhitungkan dari tunjangan seperti tunjangan jabatan, TUKIN, tunjangan anak, dan tunjangan istri. Dengan perhitungan tersebut THR tahun ini dipastikan akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Bagi para PNS tentunya hal tersebut harus disyukuri, mengingat para PNS sudah hampir 3 tahun terakhir belum pernah naik gaji pokoknya yang biasanya diberikan setiap bulan Januari. Bagi pemerintah hal tersebut tentunya memiliki konsekuensi untuk menambah anggaran untuk pembayaran Gaji Ke-13 dan THR.
Dengan adanya PP yang sudah resmi maka dipastikan Gaji Ke-13 dan THR akan segera cair dan bukan hanya wacana saja.
Untuk yang membutuhkan dokumen PP tersebut silahkan unduh dengan mengklik dokumen dibawah ini :

PP No. 18 Tahun 2018 Tentang Gaji Ke-13 :


PP No. 18 Tahun 2018 Tentang THR bagi PNS, TNI/POLRI :


Demikian, semoga berkah bagi para PNS dan menjadi lebih semangat untuk menjalankan tugas. Semoga...

Monday, May 21, 2018

Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang PPDB

Tahun ajaran baru sudah diambang pintu. Berbagai kegiatan untuk mempersiapkan datangnya tahun ajaran baru sudah dilakukan oleh sekolah-sekolah. Salah satu kegiatan rutin menjelang tahun ajaran baru adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB dimaksudkan untuk menerima dan menjaring calon peserta didik yang akan mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Agar pelaksanaan berjalan dengan baik PPDB ini harus dipersiapkan dengan baik pula. Dari pembentukan panitia ditingkat sekolah, sosialisasi, dan mungkin kegiatan promosi untuk menjaring calon peserta didik baru.
Agar pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik. Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud tentang PPDB Tahun 2018. Permendikbud dimaksud adalah Permendikbud No. 14 Tahun 2018.
Untuk mengunduh Permendikbud tersebut silahkan unduh dokumen dibawah ini :


Wednesday, May 16, 2018

Jam Kerja Instansi Pemerintah Selama Bulan Ramadhan

Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (HUMAS MENPANRB)
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
  1. 1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
  2. a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
  3. b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
  1. 2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
  2. a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
  3. b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 

Untuk mengunduh SE Menteri PAN RB tentang Jam ASN selama ramadhan, silahkan unduh di dokumen dibawah ini :

Tuesday, May 15, 2018

Asian Games XVIII Tahun 2018

Asian Games awalnya merupakan ajang olahraga di Asia kecil. Far Eastern Championship Games diadakan untuk menunjukkan kesatuan dan kerja sama antar tiga negara, yaitu Kerajaan Jepang, Kepulauan Filipina, dan Republik Tiongkok. Far Eastern Championship Games pertama diadakan di Manila pada tahun 1913. Negara Asia lainnya berpartisipasi setelah diselenggarakan. Far Eastern Championship Games dihentikan pada tahun 1938 ketika Jepang menyerbu Tiongkok dan aneksasi terhadap Filipina yang menjadi pemicu perluasan Perang Dunia II ke wilayah Pasifik.


Asian Games

Setelah Perang Dunia II, sejumlah negara di Asia menerima kemerdekaannya. Negara-negara baru tersebut meninginkan sebuah kompetisi yang baru di mana kekuasaan Asia tidak ditunjukkan dengan kekerasan dan kekuatan Asian diperkuat oleh saling pengertian. Pada Agustus 1948, pada saat Olimpiade di London, perwakilan India, Guru Dutt Sondhi mengusulkan kepada para pemimpin kontingen dari negara-negara Asia untuk mengadakan Asian Games. Seluruh perwakilan tersebut menyetujui pembentukan Federasi Atletik Asia. Panitia persiapan dibentuk untuk membuat rancangan piagam untuk federasi atletik amatir Asia. Pada Februari 1949, federasi atletik Asia terbentuk dan menggunakan nama Federasi Asian Games (Asian Games Federation). Dan menyepakati untuk mengadakan Asian Games pertama pada 1951 di New Delhi, ibu kota India. Mereka sepakat bahwa Asian Games akan diselenggarakan setiap empat tahun sekali.

Pada 1962, Federasi mengalami perselisihan atas diikutsertakannya Taiwan dan Israel. Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games menentang keikutsertaan Taiwan dan Israel. Pada tahun 1970, Korea Selatan membatalkan rencananya untuk menjadi tuan rumah Asian Games yang disebabkan karena ancaman keamanan dari Korea Utara, dan penyelenggaraan Asian Games dipindahkan ke Bangkok dengan pendanaan dari Korea Selatan. Pada tahun 1973, Federasi mengalami perselisihan kembali setelah Amerika Serikat dan negara-negara lainnya mengakui keberadaan Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara Arab menentang keterlibatan Israel. Pada tahun 1977, Pakistan membatalkan rencananya sebagai tuan rumah Asian Games karena konflik yang terjadi antara Bangladesh dan Pakistan. Thailand menawarkan bantuan dan Asian Games diadakan di Bangkok.

Setelah beberapa penyelenggaraan Asian Games, Komite Olimpiade negara-negara Asia memutuskan untuk merevisi konstitusi Federasi Asian Games. Sebuah asosiasi baru, yang bernama Dewan Olimpiade Asia (Olympic Council of Asia/OCA) dibentuk. India sudah ditetapkan sebagai tuan rumah pada tahun 1982 dan OCA memutuskan untuk tidak mengubah jadwal yang sudah ada. OCA resmi mengawasi penyelenggaraan Asian Games mulai dari tahun 1986 pada Asian Games di Korea Selatan.

Pada tahun 1994, berbeda dengan negara-negara lainnya, OCA mengakui negara-negara pecahan Uni Soviet, Kazakhstan, Kirgistan, Uzbekistan, Turkmenistan, dan Tajikistan.

Asian Games Musim Panas adalah ajang olahraga yang diadakan empat tahun sekali yang diikuti oleh seluruh negara Asia yang terdaftar dalam Dewan Olimpiade Asia (OCA).

Asian Games Tahun 2018 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang adalah Asian Games yang ke-18. Rencananya Asian Games ke-18 akan diselenggarakan mulai tanggal 18 Agustus 2018 s.d. 2 Sepetember 2018.
Sebagai tuan rumah yang baik, tentunya kita harus mendukung dan berusaha mensukseskan gelaran pesta olahraga se-Asia ini. Tidak ada salahnya kita harus tahu tentang pernak-pernik Asian Games 2018 ini, salah satunya adalah logo dan poster Asian Games 2018.

Sebagai Panduan tentang logo, poster, dan banner Asian Games 2018, sudah diatur dalam sebuah panduan, yang dapat diunduh seperti dibawah ini :



Untuk poster Asian Games XVIII Tahun 2018, semua kementerian dan lembaga masing-masing mengeluarkan poster dengan mengacu kepada ketentuan diatas.
Untuk poster Asian Games 2018 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud bisa diunduh seperti pada gambar dibawah ini :

Poster Model 2 :

Poster Model 3 :

Poster Model 4 :


Poster Model 5 :


Poster Model 6 :


Poster Model 7 :


Poster Model 8 :

Poster Model 9 :


Poster Model 10 :


Demikian Panduan Logo dan Poster Asian Games XVIII Tahun 2018 di Jakarta dan Palembang, semoga bermanfaat.

Friday, May 4, 2018

Kalender Akademik 2018/2019

Bapak/Ibu bahwa sekolah saat ini tengah menyelesaikan kegiatan-kegiatan akhir tahun pelajaran. Tentunya sangat sibuk pihak sekolah pada saat ini, setelah selesai satu kegiatan kegiatan baru akan dihadapi, seperti pengumuman kelulusan, penerimaan siswa baru, penyusunan rencana kerja sekolah, review KTSP dan kegiatan-kegiatan lain disekolah.
Sebagai acuan dalam menyusun kegiatan-kegiatan dalam kurun satu tahun kedepan, Kalender Akademik masih menjadi acuan utama.
Sebagai bahan masukan dan bahan membuat perencanaan kegiatan disekolah berikut ini saya sediakan draft Kalender Akademik Tahun 2018/2019 yang bisa menjadi bahan masukan disekolah Bapak/Ibu. Untuk mengunduhnya silahkan klik tautan dibawah ini :




Semoga bermanfaat....!!

Thursday, April 26, 2018

Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2018

Bapak/Ibu guru dimanapun berada. Bagi Bapak/Ibu guru yang telah mengajukan diri sebagai calon peserta diklat PPG yang pendaftarannya melalui akun SIM PKB masing-masing Guru, dan telah disetujui ajuannya, berarti siap-siap untuk mengikuti Pre Tes yang akan menentukan Bapak/Ibu guru bisa mengikuti PPG atau tidak.
Bapak/Ibu Guru yang mengikuti PPG dan dinyatakan lulus nantinya akan diberikan Sertifikat Pendidik sebagai pengakuan Bapak/Ibu guru sebagai Guru yang Profesional sesuai dengan mata pelajaran yang Bapak/Ibu ampu.
Untuk lulus dari Pre Test tersebut tentunya sangat dibutuhkan  persiapan yang matang, salah satunya melihat Kisi-Kisi sebagai bahan kita mempelajari materi yang akan diujikan.
Bapak/Ibu guru, berikut ini saya sediakan Kisi-Kisi Pre Test Seleksi Calon Peserta PPG Tahun 2018. Untuk mengunduhnya, silahkan klik tautan dibawah ini :



Monday, April 23, 2018

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia. Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.
Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, tut wuri handayani ("di belakang memberi dorongan"), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959. Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Seperti tahun-tahun yang lalu, Kemendikbud selalu mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Hardiknas, agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Silahkan unduh Pedoman Pelaksanaan Hardiknas 2018, dibawah ini :

Friday, April 20, 2018

Petunjuk Pengisian Ijazah Tahun 2018

Kegiatan Ujian Nasional, baik yang berbasis komputer maupun berbasis kertas dan pensil masih akan dilaksanakan untuk jenjang SMP. Jenjang SMA dan SMK telah selesai dilaksanakan.
Pada akhir kegiatan Ujian Nasional akan diputuskan kelulusan siswa dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
Siswa yang dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan akan mendapatkan bukti pengakuan berupa dokumen yang kita kenal dengan nama Ijazah.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah memuat:
  1. identitas peserta didik;
  2. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
  3. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 
  4. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya
Karena Ijazah adalah dokumen yang sangat penting, maka dalam penerbitan dan penulisannyapun harus diatur dengan sebuah pedoman agar tidak terjadi kesalahan.
Untuk mengunduh pedoman penulisan Ijazah tahun 2018 ini, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

Thursday, April 19, 2018

Revisi SKB Tentang Cuti Bersama 2018

Kabar terbaru bahwa akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Cuti Bersama 2018. Intinya Cuti Bersama tahun 2018 bertambah,
Meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran tahun 2018 ini, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena itu pemerintah minta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah tetap bekerja. Unit kerja pelayanan publik dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Silahkan unduh SKB Terbaru tentang Cuti Bersama Tahun 2018 dibawah ini :


Wednesday, April 11, 2018

Scoring Table Trilomba O2SN SMP Tahun 2018

Salah satu kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dirjen Dikdasmen Kemdikbud sebagai upaya pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter dan menciptakan sumber daya manusia yang bermutu adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN). O2SN merupakan ajang lomba tahunan yang dimulai sejak tahun 2008. Kegiatan ini berhasil menciptakan siswa SMP yang berpendidikan dan berbudaya serta mampu bersaing di kancah internasional. Setiap tahunnya antusiasme peserta untuk mengkuti O2SN selalu tinggi dan selalu melahirkan atlet-atlet yang berkualitas. Dalam  O2SN terdapat salah satu cabang olahraga yakni atletik dengan nomor lomba gabungan atau disebut dengan trilomba, yaitu lari 60 meter, lompat jauh dan tolak peluru.

Untuk mempermudah dalam pelaksanaan lomba atletik, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyediakan Scoring Table Trilomba O2SN SMP Tahun 2018 yang dapat diunduh dibawah ini :


Sunday, April 8, 2018

Petunjuk Pengisian Registrasi Online OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2018

Olimpiade Sains Nasional merupakan kegiatan lomba bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial yang diselenggarakan dalam rangka penuntasan wajib belajar yang bermutu. Olimpiade Sains Nasional bertujuan memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfir kompetisi yang sehat serta mendorong sekolah berperan memfasilitasi siswa untuk meningkatkan kemampuan akademis dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS. Dalam pelaksanaannya, OSN dilakukan secara berjenjang. Sebelum melaju ke tingkat nasional, siswa-siswa terbaik hasil OSN tingkat Kabupaten/Kota akan melaksanakan seleksi di tingkat proviinsi. Diharapkan melalui olimpiade ini dapat menstimulus peningkatan mutu pendidikan dan menghasilkan bibit unggul yang dapat berkompetisi pada olimpiade internasional.

Untuk mempermudah proses pendaftaran peserta, maka dibuatlah sistem pendaftaran online melalui Registrasi Online di http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi. dan disusun petunjuk pengisian Registrasi Online OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2018

Selengkapnya Petunjuk Pengisian Registrasi Online OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2018 dapat dilihat dibawah ini :


Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018

Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala  TK Berprestasi Tahun 2018. Kepala Taman Kanak Kanak ( TK ) menduduki dua fungsi, yaitu sebagai tenaga kependidikan dan  pendidik.  Sebagai  tenaga  kependidikan, Kepala  TK adalah  pemimpin  di  sekolah yang mempunyai  peran  sangat  strategis  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan.  Sebagai  pendidik, Kepala  TK  harus  melaksanakan  pembelajaran  bidang  studi  tertentu  dan memberikan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala TK sangat penting, sehingga hanya Kepala TK yang memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi yang dapat mengemban tugas tersebut. 
Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di  daerahnya.  Melalui  penghargaan  tersebut  diharapkan  dapat  lebih meningkatkan motivasi dan  profesionalisme Kepala  TK yang  pada  akhirnya  akan  meningkatkan  mutu  pendidikan Nasional.
Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018  ini  memuat  latar  belakang  program,  tujuan,  mekanisme,  aspek  penilaian  untuk menjadi  acuan  bagi  semua panitia  penyelenggara dan  berbagai pihak  terkait di  semua tingkatan  mulai  dari tingkat  kecamatan,  Kabupaten  /  Kota,  Provinsi  maupun Nasional. Pemilihan Kepala  TK Berprestasi Tingkat  Nasional merupakan  kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK.
Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah Berprestasi  adalah Kepala  TK  yang  menguasai  kompetensi  kepala sekolah,  memiliki  berbagai  prestasi  dalam  kepemimpinan  dan  tata  kelola  sekolah, menunjukkan  kinerja  dalam  pelaksanaan  pengembangan  sekolah,  dan  peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar Nasional pendidikan.
Peserta Pemilihan Kepala TK  Berprestasi Tahun 2018 adalah Kepala TK  yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 
a. berstatus sebagai Kepala TK  aktif;  
b. berusia maksimal 53 tahun; 
c. memiliki sertifikat pendidik; 
d. memiliki masa kerja sebagai Kepala TK  sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;  
e. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;  
f.  sehat jasmani dan rohani.
 
2. Persyaratan Khusus 
a. Tingkat Kabupaten/Kota 
Kepala TK  yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi 
1) Kepala TK  yang pernah meraih pemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c. Tingkat Nasional: 
1) Kepala  TK    yang  pernah  menjadi  pemenang  I,  II  atau  III  pada  tingkat  nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat  keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta  harus  melampirkan  hasil  Penilaian  Kinerja  Kepala  TK  dan  Penilaian Kinerja  Kepala  TK  sebagai  Guru  (PKG)  tahun  2017/2018  yang  ditandatangani pengawas TK dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta  harus  membuat  rekaman  video  profil  sekolah  yang  dipimpinnya  dengan durasi maksimal 5 menit.
Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 ----disini----

Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018

Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru  TK Berprestasi  bertujuan  memilih Guru  TK yang  memiliki kompetensi sebagai guru yang  meliputi empat  kompetensi,  yaitu  Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.  Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan  motivasi  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  serta  mampu  memberi  manfaat  bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya. 

Pemilihan Guru  TK Berprestasi  merupakan  salah  satu  bentuk  penghargaan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil  meningkatkan  mutu peserta  didik  di TK  binaannya.  Penghargaan  tersebut diharapkan  dapat  lebih  meningkatkan  motivasi  dan  profesionalisme Guru  TK  yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 ini  diharapkan  dapat  digunakan  sebagai  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim  penilai, calon  peserta,  dan  semua  pihak  terkait  agar  memiliki  kesamaan  persepsi  untuk melaksanakan  Pemilihan Guru  TK  Berprestasi  Tahun  2018  secara  efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 

a.  berstatus sebagai guru TK aktif;  
b.  berusia maksimal 56 tahun; 
c.  diutamakan memiliki sertifikat pendidik; 
d.  memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;  
e.  tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain; 
f.  belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;  
g.  sehat jasmani dan rohani. 

2. Persyaratan Khusus 
a.  Tingkat Kabupaten/Kota 
Guru TK  yang  pernah menjadi  finalis hasil  pemilihan  pada  2  (dua)  tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018. 
b.  Tingkat Provinsi 
1) Guru TK  yang  pernah  menjadi  finalis  pemilihan Guru  TK  Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Peringkat I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c.  Tingkat Nasional: 
1) Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang.
Link Dwonload Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 ----DISINI -----

Pedoman Pemilihan Guru SMA/SMK Berprestasi Tahun 2018

Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2018Guru  adalah  pendidik   profesional dengan  tugas   utama   mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai, dan   mengevaluasi  peserta  didik pada pendidikan   anak  usia   dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,   dan pendidikan  menengah. Untuk  melaksanakan tugasnya secara  profesional, seorang guru tidak  hanya memiliki  kemampuan teknis edukatif, tetapi  juga   harus memiliki  kepribadian  yang  dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan   bagi   siswa,   keluarga  maupun masyarakat.


Selaras  dengan  kebijaksanaan  pembangunan  yang  meletakkan  pengembangan   Sumber Daya  Manusia   (SDM)   sebagai   prioritas  pembangunan  Nasional ,  maka  kedudukan   dan  peran  guru   semakin   bermakna  strategis   dalam   mempersiapkan  SDM  yang  berkualitas  dalam  menghadapi era global.  Era  globalisasi   men untut  SDM  yang  bermutu   tinggi   dan   siap   berkompetisi,   baik   pada tataran  regional ,  Nasional ,  maupun  Inter nasional.   Pemilihan  guru  berprestasi   jenjang  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan   Sekolah  Menegah  Kejuruan  (SMK)   dimaksudkan  antara   lain   untuk  meningkatkan   motivasi,   dedikasi,   loyalitas   dan   profesionalisme   guru ,   yang diharapkan  akan berpengaruh  positif  pada kinerja  dan  prestasi kerjanya . 


Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh -sungguh   untuk  memberdayakan guru,  terutama   bagi   mereka  yang  berprestasi.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun   2005 tentang   Guru  dan   Dosen,  Pasal  36  ayat   (1)  mengamanatkan  bahwa   ” Guru  yang berprestasi,   berdedikasi  luar   biasa,   dan/atau  bertugas  di   daerah  khusus  berhak memperoleh   penghargaan”.   Secara  historis  pemilihan  Guru  berprestasi   jenjan g  SMA  dan  SMK  adalah  pengembangan   dari   pemberian   predikat  keteladanan  kepada  guru   melalui pemilihan  guru   teladan  yang  berlangsung  sejak  tahun   1972  sampai  dengan  tahun   1997. Tahun   1998  sampai  dengan  tahun   2000 ,  pemilihan  guru   teladan   dilaksanakan   hanya  sampai   tingkat   Provinsi .  Setelah  dilakukan  evaluasi   dan   mendapatkan  masukan-masukan dari   berbagai   kalangan,  baik   guru   maupun  pengelola  pendidikan   tingkat  Kabupaten/Kota/Provinsi ,  maka  pemilihan  guru   teladan  diusulkan  untuk  diperluas cakupannya  dan   ditingkatkan  mutu  penyelenggarannya   sehingga  kegiatan   tersebut   menjadi Pemilihan   guru berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK.  Pemilihan  guru berprestasi   jenjang  SMA dan   SMK  dilaksanakan  pertama   kali  pada  tahun   2002.  Dengan demikian, frasa  “Guru  SMA dan   SMK  Berprestasi” bermakna   “prestasi  dan  keteladanan ” guru. 

Penyelenggaraan   pemilihan  guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  dilaksanakan  secara  bertingkat,   dimulai  dari   tingkat   satuan   pendidikan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi   dan  tingkat   Nasional .   Secara  umum   pelaksanaan   pemilihan  guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan  SMK  telah  berjalan   dengan  lancar   sesuai   dengan  kriteria   yang  telah  ditetapkan.   Namun demikian,  pelaksanaannya  dirasakan  masih  belum   optimal  sehingga  perlu  dilakukan penyempurnaan  sistem  penyelenggaraannya,  khususnya  pada aspek  yang dinilai. 

Undang- Undang  Nomor   14  Tahun   2005,  memperkuat  perlunya   penghargaan   kepada Guru  berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK  yang  diberikan  atas   dasar  jenis  dan   jenjang  tertentu.   Pertama ,  penghargaan   dapat  diberikan  oleh   pemerintah,  pemerintah   daerah, masyarakat,  organisasi   profesi,  dan/atau   satuan   pendidikan.  Kedua,   penghargaan   dapat diberikan  pada  tingkat   satuan  pendidikan,  tingkat   Kabupaten/Kota,  tingkat   Provinsi , dan/atau  tingkat  Nasional .
Persyaratan  Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 terdiri   atas  persyaratan akademik dan  persyaratan administratif sebagai  berikut  :
1.   Persyaratan  Akademik
a.   Memiliki  kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)  atau  diploma empat  (D-IV)
b.   Guru  unggul/mumpuni  dilihat   dari   kompetensi  pedagogik,   kepribadian,   profesional  dan   sosial.   Subkompetensi   masing-masing  kompetensi  disajikan   pada  bagian penilaian.
1)   Kompetensi   pedagogik   tercermin  dari   tingkat   pemahaman   terhadap   peserta didik,  perancangan   dan   pelaksanaan   pembelajaran,  evaluasi   hasil  belajar,  dan  pengembangan   peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai   potensi  yang dimilikinya. 
2)   Kompetensi   kepribadian   tercermin  dari   kem ampuan   personal,  berupa kepribadian  yang  mantap,  stabil,   dewasa,   arif,   dan   berwibawa,  menjadi  teladan bagi  peserta didik dan  masyarakat, dan  berakhlak mulia.
3)   Kompetensi   profesional  tercermin  dari   tingkat   penguasaan  materi pembelajaran  secara   luas   dan   mendalam,   yang  mencakup  penguasaan  materi kurikulum  mata  pelajaran  di   sekolah  dan   substansi  keilmuan   yang  menaungi materinya, serta penguasaan terhadap  struktur dan  metodologi  keilmuannya. 
4)   Kompetensi   sosial   tercermin  dari   kemampuan  guru  untuk  berkomunikasi  dan  bergaul  secara   efektif   dengan  peserta  didik,  sesama   pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/wali  peserta didik, dan  masyarakat sekitar.
c.   Guru yang  menghasilkan karya kreatif  atau  inovatif  antara  lain  melalui:
1)   Pembaruan (inovasi)  dalam  pembelajaran atau  bimbingan; 
2)   Penemuan   teknologi  tepat guna dalam  bidang  pendidikan;
3)   Penulisan  buku  fiksi/nonfiksi   di   bidang   pendidikan   atau   sastra   Indonesia   dan  sastra  daerah;
4)   Penciptaan karya seni; atau 
5)   Karya atau   prestasi di  bidang olahraga.  
d.   Guru  yang  secara  langsung  membimbing  peserta  didik hingga  mencapai   prestasi  di  bidang intrakurikuler  dan/atau  ekstrakurikuler. 
b.   Persyaratan  Administratif  
1)   Guru  yang  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil   (PNS)   atau   bukan   PNS  serta  tidak sedang  mendapat  tugas   tambahan   sebagai   Kepala  Sekolah  atau   sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai   Kepala  Sekolah  atau   sedang  dalam   transisi  alih tugas  ke unit  kerja lainnya. 
2)   Memiliki NUPTK.
3)   Aktif   melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan  dan  konseling.
4)   Mempunyai  masa  kerja  sebagai  guru   secara   terus-menerus   sampai  saat  diajukan   sebagai  calon  peserta,   sekurang-kurangnya   8  (delapan)  tahun dibuktikan  dangan  SK  CPNS   atau   SK  Pengangkatan  dari   yayasan   bagi   guru  bukan  PNS.
5)   Mempunyai beban  kerja  sekurang-kurangnya  24 jam  tatap muka per  minggu.
6)   Belum   pernah  dikenai  hukuman  disiplin  atau   tidak  dalam   proses  pemeriksaan  pelanggaran   disiplin  (surat   keterangan  dari   Kepala  Sekolah)   dengan  diketahui  oleh  Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota.
7)   Melampirkan penilaian kinerja  guru 2  (dua)  tahun  terakhir.
8)   Melampirkan  bukti  partisipasi  dalam   kemasyarakatan  berupa  surat  keterangan  atau   bukti  fisik   lainnya  yang  disyahkan  oleh   pengurus  organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan  2 (dua) tahun   terakhir. 
9)   Melampirkan  portofolio  2   (dua)  tahun   terakhir     dalam   bentuk  soft   copy  dengan format  terlampir, bagi:
a)   Guru  jenjang   SMA  dan   SMK  Pemenang   I  di   tingkat   Kabupaten/Kota  yang akan mengikuti pemilihan di  tingkat  Provinsi .
b)   Guru  jenjang  SMA  dan   SMK  Pemenang   I  di   tingkat   Provinsi   yang  akan mengikuti  pemilihan di  tingkat  Nasional .
10) Guru-guru  jenjang  SMA  dan   SMK  yang  pernah  menjadi  pemenang    I,   II,   dan   III  pemilihan   guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  tingkat   Nasional   tidak diperkenankan  mengikuti pemilihan  tahun  201 7.
11) Melampirkan  Sertifikat/Piagam  pemenang   I  guru   berprestasi   tingkat  Kabupaten/Kota  yang  ditandatangani   oleh   Bupati/Walikota   dan   Provinsi   yang ditandatangani  oleh  Gubernur.
12) Melampirkan  karya  tulis   best   practice  pembelajaran  dengan  Topik:     ”Melalui pengalaman  terbaik menuju  peningkatan   mutu dan   profesionalisme   guru”.

Selengkapnya terkait Aspek yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan contoh portofilo Guru Berprestasi silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 (disini)