Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018

Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018. Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun 2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 
Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  Berprestasi Tingkat  Nasional  Tahun  2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan  Guru  SMP  Berprestasi Tahun  2018  dengan  tema “Membangun  keteladanan  Guru Pendidikan  Dasar  untuk  meningkatkan  keterampilan  Abad  21“ merupakan salah satu program  yang  diluncurkan  oleh  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 ni menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya.
Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional, sesuai Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 terdiri  dari  persyaratan  akademik,  persyaratan  administratif, dan persyaratan khusus.
1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi  akademik  minimal  sarjana (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV),  sesuai  dengan  mata  pelajaran  di  SMP  atau kualifikasi  akademik Bimbingan  dan Konseling. b.  Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta di  bawah  binaan Kemendikbud serta  tidak  sedang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  sekolah  atau  sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  atau bimbingan  dan  konseling  yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari  yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah  menjadi finalis  pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya 24  jam  per  minggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama 3 (tiga) tahun  terakhir  yang  dibuktikan dengan  surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi  guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi tentang  hasil  seleksi    guru SMP berprestasi  tingkat    provinsi  untuk  seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan surat keterangan  yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l.  Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio sesuai contoh terlampir  dan semua dokumen portofolio yang sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio  yang  diserahkan  kepada  panitia  nasional  hasil  karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp.  6.000.- dan  diketahui  oleh kepala  sekolah  (format  terlampir).  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
c.  memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2017  atau  penilaian  formatif  2018  dengan  menggunakan  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang ditandatangani  oleh  Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Dwonload Pedoman /  Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 ---- DISINI---

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018

Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Tema tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah, antara lain: Membangun budaya literasi di sekolah, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter,  Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018  untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota 
·          Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD dan/atau SMP;
·          Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat;
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
·          Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·          Sehat jasmani dan rohani;

·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional; 
b. Tingkat Provinsi
·          Menjabat sebagai kepala sekolah aktif pada jenjang SD, SMP, SMA dan/atau SMK;
·          Berstatus PNS dan/atau non-PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
·          Masa kerja sebagai kepala sekolah minimal 3 (tiga) tahun;
·          Belum pernah melakukan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
·          Sehat jasmani dan rohani;
·          Pemenang I kepala sekolah berprestasi jenjang SD dan SMP tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

·          Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung;
c. Tingkat Nasional
·          Belum pernah menjadi pemenang I, II, dan III pada pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional;

·          Pemenang I kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi pada semua jenjang yang dibuktikan dengan SK Gubernur. 
Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 (DISINI)

Tuesday, April 3, 2018

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi 2018 Jenjang Sekolah Dasar

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.
Bapak/Ibu Guru Sekolah Dasar dimanapun berada yang berminat mengikuti kegiatan tersebut, silahkan unduh Buku Pedoman dibawah ini :


Pemilihan Pengawas Berprestasi 2018

Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah/ Madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema yang di ambil dalam pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat Nasional Tahun 2018 adalah "Pengawas Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan". Melalui tema ini, pengawas sekolah dapat menjadi figur pengawas sekolah yang :


  1. Memiliki kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.
  2. Menunjukkan kinerja dalam  pelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
  3. Berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat.
 1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif.
b. berusia maksimal 54 tahun.
c. memiliki sertifikat pendidik.
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e. tidak sedang dalam proses alih tugas kejabatan struktural atau jabatan lain.
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat.
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

b. Tingkat Provinsi
1.  belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2. bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

c. Tingkat Nasional:


  1. belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.

Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah/ Madrasah Berprestasi Tahun 2018 dapat berjalan dengan baik, oleh karena itu diperulakan Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Berprestasi Terbaru 2018. Juknis pengawas sekolah berprestasi  ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang ingin mengetahui persyaratan dan paparan mengenai pemilihan pengawas berprestasi 2018, silahkan mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini :


Sunday, April 1, 2018

Surat Sekretaris Kementerian PANRB tentang Pengumuman Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian /Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018

Bapak/Ibu dimanapun berada, berikut saya postingkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang penerimaan Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian /Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2018 :


Informasi ini resmi dari Kemenpan RB sesuai dengan siaran pers yang dirilis seperti dibawah ini :





Semoga bermanfaat.

Friday, March 30, 2018

Apresiasi Best Practice Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018

Apresiasi Best Practices (Practices) Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Dengan hormat, diinformasikan bahwa dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2018, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Best Practice (Practices) Tingkat Nasional bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan kompetensi selama menjalankan profesinya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pemberitahuan pelaksanaan Apresiasi Best Practices (Practices) Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Tahun 2018 tertuang dalam Surat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 04311/B5/LL/2018 tertanggal 22 Maret 2018.

Persyaratan Peserta Lomba / Apresiasi Best Practice (Practices) Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2018
  1. Kepala sekolah/Pengawas Sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar dan rnenengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Memiliki sertifikat pendidik. 
  3. Masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 
  4. Memiliki sikap kepribadian dan sosial yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dan atasan langsung atau pengawas. 
  5. Tidak sedang terlibat kasus hukum atau pelanggaran disiplin berat pegawai. 
  6. Belum pernah menjadi pernenang I, II atau III Nasional pada kegiatan lomba best practices dan/atau pemilihan kepala sekolah berprestasi Nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir. 
  7. Setiap peserta hanya dapat rnengirimkan I (satu) naskah karya best practices. 

Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Naskah dalam kegiatan Lomba / Apresiasi Best Practice (Practices) Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2018
  1. Setiap peserta hanya boleh mengunggah dokumen sebanyak I (satu) kali. Oleh karena itu pastikan bahwa file yang akan diunggah sudah benar. 
  2. Pendaftaran dilakukan dengan cara melakukan registrasi pada laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/bestpractice2018/ 
  3. Setelah melakukan registrasi, peserta diharuskan login dengan cara memasukkan NUPTK/NIP dan password yang dibuat saat registrasi. Silahkan melengkapi data din dan mengunggah dokurnen-dokumen yang telah ditentukan. 
  4. File naskah karya best practices harus dalam bentuk Microsoft Word (.doc/.docx) dan dibuat dalarn satu file yang tidak terpisah-pisah antara judul-kata pengantar-daftar isi-bab-daflar pustaka serta lampiran. Ukuran file maksimal 2 MB. 
  5. Surat Pernyataan Peserta yang sudah ditandatangani, selanjutnya di scan dan disimpan dalam format pdf Ukuran file maksimal 2 MB. 
  6. SK Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah yang masih berlaku di scan dan disimpan dalam format pdf Ukuran file maksimal 2 MB. 
  7. Naskah diterima secara online paling lambat diterima tanggal 26 April 2018. 

Download Surat Edaran Lomba Best Practices Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2018 ---DiSINI----

Download Pedoman Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2018
---DiSINI-----

Download Pedoman Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2018
---DiSINI-----

Download Surat Edaran Lomba Best Practices WIDYAISWARA Tahun 2018
---DISINI----

Download Pedoman Best Practices WIDYAISWARA Tahun 2018
---DiSINI----

Demikian informasi tentang Apresiasi Best Practice (Practices) Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2018, terima kasih semoga bermanfaat.

Tuesday, March 27, 2018

Quiz Materi Hakikat Media Pembelajaran

Bapak dan Ibu Guru dimanapun berada, semoga senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat. Bapak dan Ibu tentunya sudah mempelajari dan membaca postingan tentang materi Hakikat Media Pembelajaran. Untuk mengetahui tingkat pemahaman Bapak dan Ibu Guru, saya berharap Bapak dan Ibu Guru untuk mengisi Quiz yang saya buat ini. Untuk mengisinya, silahkan isi daftar pertanyaan berikut :