Sunday, June 30, 2019

Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran 2019/2020, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Isi surat ini terkait Pedoman/Juknis pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 atau tahun pelajaran 2019/2020. Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019,2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS. 
  3. Pelaksanaan PLS agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah. 
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah. 
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan evaluasi dalam PLS. 
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8. 
 Untuk mengunduh Surat Edaran tersebut, silahkan klik dokumen dibawah ini :




Dalam Edaran tersebut disebutkan bahwa pedoman pelaksanaan PLS masih mengacu kepada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Untuk mengunduh Permendikbud tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :



Demikian informasi tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun  2018  tentang  Indeks  Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai  pedoman bagi  Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah  dalam melaksanakan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing.  Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1)   Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menghasilkan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN berdasarkan  standar  Profesionalitas  tertentu  yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)   Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam  upaya  peningkatan  derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan    hasil    Pengukuran    Indeks   Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  dapat  digunakan  sebagai  dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)    Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik. 

Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)   Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)   Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilaksanakan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)   Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.

Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.  Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN  bersumber  dari sistem merit. 
b.  Kelayakan;
Standar  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN disusun  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan data  objektif  atau  data  riil  yang  melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c.  Akuntabel;  
Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d.  Dapat ditiru;  
Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN dapat  ditiru dan  dibandingkan  sesuai  periode  waktu  dan lokus pengukurannya.
e.  Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks  Profesionalitas ASN  terdiri  dari beberapa dimensi. 
2)  Dalam  hal  diperlukan  pengembangan  model  Indeks profesionalitas  ASN,  dapat  dilakukan  penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Kriteria  Pengukuran  tingkat  Profesionalitas  ASN diukur  melalui  dimensi  Kualifikasi,  Kompetensi,  Kinerja, dan Disiplin.
2)  Setiap  dimensi  dalam  Standar  Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup  bobot, deskripsi,  dan  indikator  sebagai  satu  kesatuan  dari Standar Profesionalitas ASN.

Pasal 7  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kualifikasi  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  mengenai  kualifikasi  pendidikan  formal PNS  dari  jenjang  paling  tinggi  sampai  jenjang paling rendah.
2)  Dimensi  Kualifikasi  diperhitungkan  sebesar  25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan  adalah  jenjang  pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
a.  Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d.  Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e.  Pendidikan D-II  (Diploma  Dua)/D-I  (Diploma  Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Di bawah SLTA.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Bobot  nilai  sebesar  20  (dua  puluh)  bagi  PNS yang memperoleh/memiliki  pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki    pendidikan S-1  (Strata  Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki  pendidikan  D-III (Diploma Tiga); 
e.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS yang  memperoleh/memiliki  pendidikan  D-II  (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Bobot  nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Pasal 8 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kompetensi  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  mengenai  riwayat  pengembangan kompetensi  yang  pernah  diikuti  oleh  PNS  dan  memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.
2)  Dimensi  Kompetensi  diperhitungkan  sebesar  40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan yaitu  riwayat  pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a.  Diklat Kepemimpinan;
b.  Diklat Fungsional;
c.  Diklat Teknis; dan
d.  Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  kepemimpinan  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, 
jabatan administrator,  dan  jabatan  pengawas yang  telah mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan  
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator,  dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki. 
5)  Instrumen  Pengukuran  pada  diklat  fungsional  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  fungsional  dan  telah mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  teknis paling  sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  administrator,  jabatan  pengawas,  dan jabatan  fungsional yang  telah  mengikuti  pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  teknis paling  sedikit  20  (dua  puluh) JP yang  mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
c.  Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pelaksana  yang telah  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  teknis paling  sedikit  20 (dua  puluh) JP yang  mendukung  tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang  mendukung  tugas  jabatannya  dalam  1  (satu) tahun terakhir.
7)  Instrumen  Pengukuran  pada  seminar  /  workshop  / kursus  /  magang  /  sejenisnya  dengan  bobot  penilaian sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  administrator,  jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang  telah  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  seminar  /  workshop  /  kursus  / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
c.  Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS  yang  menduduki  jabatan pelaksana  yang  telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya  sesuai  jabatannya  dalam  2  (dua)  tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pelaksana  yang  belum  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8)  Keikutsertaan  dalam  seminar  /  workshop  /  kursus  / magang  /  sejenisnya  tersebut  dibuktikan  dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya.

Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kinerja  digunakan  untuk  mengukur  data/ informasi  mengenai  penilaian  kinerja  yang  dilakukan berdasarkan  perencanaan  kinerja  pada  tingkat  individu dan  tingkat  unit atau  organisasi  dengan  memperhatikan target,  capaian,  hasil,  dan  manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
2)  Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan  adalah  riwayat hasil  penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
a.  Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b.  Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  30  (tiga  puluh)  bagi  PNS  yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai  dengan  100  (seratus)  dengan  kriteria  sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;  
b.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai  kinerja  antara  76  (tujuh  puluh  enam) sampai  dengan  90  (sembilan  puluh)  dengan  kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c.  Bobot nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang memiliki  nilai  kinerja  antara  61  (enam  puluh  satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun  terakhir;
d.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS  yang  memiliki nilai  kinerja  antara  51  (lima  puluh  satu) sampai  dengan  60  (enam  puluh)  dengan  kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun  terakhir; dan 
e.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun  terakhir.

Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Disiplin  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  kepegawaian  lainnya  yang  memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
2)  Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
a.  Hukuman disiplin ringan;
b.  Hukuman disiplin sedang; dan
c.  Hukuman disiplin berat.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot nilai  sebesar  5  (lima)  bagi PNS  yang  memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi  hukuman disiplin;
b.  Bobot nilai  sebesar  3  (tiga)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c.  Bobot nilai  sebesar  2  (dua)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  sedang; dan
d.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
5)  Hukuman disiplin yaitu  yang  telah  mempunyai  keputusan  final  dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dibawah ini :


Saturday, May 18, 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 April 2019
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Penilaian Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Pasal 2 dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 menjelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 3 – Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4 – Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 5 – Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6 menjelaskan :
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
2) Instansi Pemerintah yang akan / sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dijelaskan dalam Pasal 7 bahwa Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Selanjutnya Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
Selengkapnya silahkan Download PDF PP Nomor 30 Tahun 2019 –  dibawah ini :


Demikian PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, semoga bermanfaat

Monday, May 13, 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Tahun 2019

Pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan bahan acuan dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melakukan approval, sehingga sering terjadi persyaratan yang sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk
PTK yang berbeda, bisa diperlakukan berbeda.
Munculnya gagasan untuk membuat petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai jawaban dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Kami menyadari bahwa terjadinya perbedaan pendapat tersebut sebagai wujud tanggungjawab sesama operator, yang maksudnya supaya menegakkan aturan dan mengikuti mekanisme yang benar. Dengan demikian penyusunan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi atau upaya untuk mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Pelaksanaan verval PTK sudah menggunakan aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian

Persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi. Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui upload ini seharusnya lebih mempermudah bagi yang mengajukan maupun yang melaksanakan approval NUPTK. Tetapi terkadang sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit karena adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus asli dengan tanda tangan dan cap basah. Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil upload kurang jelas? Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada saat sekolah mengajukan atau pada saat operator melaksanakan approval? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK bisa memakan waktu karena antrian yang banyak.
Juklak verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud tentang juknis pengelolaan NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Maksud dan Tujuan
ujuan diterbitkannya juklak verval PTK adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, seperti dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya      di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan agar verval PTK segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval
PTK adalah:
  1. Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;
  2. Sebagai bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam
memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan

Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;
  1. Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan tentang syarat-syarat
yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat dapat tercapai;
  1. Sebagai bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Ruang Lingkup
uang lingkup penyusunan juklak verval PTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat. Hal ini karena semua program pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK memiliki dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan seperti Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon penerima NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK. Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah
sebagai berikut:
  1. Sekolah/Satuan pendidikan, melakukan pengajuan   perbaikan data master, foto, penetapan calon penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan approval
perbaikan data master referensi, approval pengajuan NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan kembali NUPTK.
  1. LPMP/BPKLN melakukan approval pengajuan NUPTK, approval
penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK.
  1. PDSPK melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing- masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan
dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan      dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil  scan).
  1. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  1. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  1. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini
terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan
belajar.
  1. Belum memiliki NUPTK.
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  5. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau       strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  6. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK)
pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  1. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi
yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
  1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
(1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
  1. Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
  1. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
Untuk lebih jelasnya silahkan download JUKNIS pengajuan NUPTK 2019 ( Unduh Disini !!!  )
Semoga bermanfaat

Monday, May 6, 2019

Kelender Akademik 2019/2020

Bapak dan Ibu, sebentar lagi kita akan memasuki tahun pelajaran 2019/2020. Sekolah tentunya sudah disibukan dengan berbagai persiapan dan perencanaan untuk satu tahun kedepan. Seperti menyusun SK Penugasan guru, membuat Rencana Kerja Sekolah, membuat dan menyusun jadwal pelajaran, dll. Sekolah juga harus menyusun kalender akademik sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Agar sekolah mempunyai gambaran tentang kalener akademik tahun pelajaran 2019/2020, berikut ini saya post kan kalender akademik Provinsi Banten Tahun 2019/2020 Untuk mengunduh nya sila klik tautan dibawah ini :

Saturday, April 27, 2019

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para Pahlawannya. Salah seorang Pahlawan yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Untuk menghormati jasa beliau terhadap perjuangannya terutama dalam bidang pendidikan, maka tanggal lahir beliau yaitu 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional.
Seperti tahun-tahun yang lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu mengeluarkan sebuah pedoman peringatan Hardiknas yang dipakai sebagai panduan dalam melaksanakan upacara peringatan Hardiknas di Instansi maupun disekolah.
Untuk Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2019, bapak/ibu bisa mengunduh di tautan dibawah ini :

Wednesday, April 10, 2019

Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun 2019

Bapak dan Ibu Guru hebat, saat ini siswa-siswi kita tengah menghadapi kegiatan Ujian Sekolah serta Ujian Nasional entah itu Berbasis Komputer maupun berasis Kertas dan Pensil. Setelah itu sekolah harus mengolah nilai dan mengadakan rapat penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan untuk diberikan ijazah sebagai bentuk dan bukti siswa tersebut telah menyelesaikan beajar di satuan pendidikan. Ijazah meskipun hanya selembar kertas, namun nilainya begitu berarti bagi siapapun. Ijazah merupakan salah satu unsur yang menentukan perjalanan karir seseorang. Oleh karena pentingnya Ijazah tersebut, maka dalam penerbitannya selalu diatur oleh sebuah petunjuk teknis, agar tidak terjadi kesalahan atau meminimalisir kesalahan.
Bagi bapak dan ibu yang memerlukan petunjuk teknis penu;isan Ijazah tahun 2019, berikut saya sediakan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 yang semoga bermanfaat. Untuk mendownload Juknis tersebut silahkan klik : Disini !!!!!!!