Sunday, June 30, 2019

Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran 2019/2020, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Isi surat ini terkait Pedoman/Juknis pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 atau tahun pelajaran 2019/2020. Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019,2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS. 
  3. Pelaksanaan PLS agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah. 
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah. 
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan evaluasi dalam PLS. 
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8. 
 Untuk mengunduh Surat Edaran tersebut, silahkan klik dokumen dibawah ini :




Dalam Edaran tersebut disebutkan bahwa pedoman pelaksanaan PLS masih mengacu kepada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Untuk mengunduh Permendikbud tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :



Demikian informasi tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.

0 komentar:

Post a Comment