Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 April 2019
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sistem Manajemen
Penilaian Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari
perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana
kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus
dicapai setiap tahun.
Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Pasal 2 dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 menjelaskan Penilaian Kinerja
PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan
pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 3 – Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan
tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian,
hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4 – Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 5 – Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6 menjelaskan :
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
2) Instansi Pemerintah yang akan / sedang membangun Sistem Manajemen
Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat
dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja
PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan
evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dijelaskan dalam Pasal 7 bahwa Setiap Instansi Pemerintah harus
menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Selanjutnya Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
Selengkapnya silahkan Download PDF PP Nomor 30 Tahun 2019 – dibawah ini :
Demikian PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, semoga bermanfaat
Saturday, May 18, 2019
Home »
Informasi Kepegawaian
» Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
0 komentar:
Post a Comment