Seiring dengan waktu tidak dipungiri bahwa terjadi perubahan-perubahan disegala bidang, termasuk salah satunya adalah perubahan nama sebuah program studi. Hal ini tentunya akan menjadikan sebagian orang menjadi bingung dengan perubahan nama program studi yang lama dan program studi yang baru.
Hal ini juga terjadi pada kalangan pendidik yang mengalami peubahan nama program studi yang telah ditempuhnya dengan program studi dengan nama yang baru. Banyak yang menanyakan dengan linieritasnya antara mata pelajaran yang diampu dengan perubahan nama program studi yang baru.
Banyak yang mempertanyakan hal tersebut, terutama pada guru-guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang linieritas guru yang telah memdapatkan sertifikat pendidik. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Untuk mendapatkan peraturan tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
Semoga bermanfaat.
Sunday, July 7, 2019
Home »
Informasi Kepegawaian
,
Informasi Pendidikan dan Pembelajaran
» Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
0 komentar:
Post a Comment