Sunday, June 30, 2019

Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019

Menjelang masuk sekolah di tahun pelajaran 2019/2020, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Isi surat ini terkait Pedoman/Juknis pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2019 atau tahun pelajaran 2019/2020. Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019,2020, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomr 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. 
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS. 
  3. Pelaksanaan PLS agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah. 
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah. 
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan. dan evaluasi dalam PLS. 
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan pelaksanaan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8. 
 Untuk mengunduh Surat Edaran tersebut, silahkan klik dokumen dibawah ini :




Dalam Edaran tersebut disebutkan bahwa pedoman pelaksanaan PLS masih mengacu kepada Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Untuk mengunduh Permendikbud tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :



Demikian informasi tentang Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun  2018  tentang  Indeks  Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai  pedoman bagi  Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah  dalam melaksanakan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing.  Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1)   Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menghasilkan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN berdasarkan  standar  Profesionalitas  tertentu  yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)   Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam  upaya  peningkatan  derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan    hasil    Pengukuran    Indeks   Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  dapat  digunakan  sebagai  dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)    Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik. 

Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)   Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)   Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilaksanakan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)   Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.

Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.  Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN  bersumber  dari sistem merit. 
b.  Kelayakan;
Standar  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN disusun  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan data  objektif  atau  data  riil  yang  melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c.  Akuntabel;  
Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d.  Dapat ditiru;  
Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN dapat  ditiru dan  dibandingkan  sesuai  periode  waktu  dan lokus pengukurannya.
e.  Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks  Profesionalitas ASN  terdiri  dari beberapa dimensi. 
2)  Dalam  hal  diperlukan  pengembangan  model  Indeks profesionalitas  ASN,  dapat  dilakukan  penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Kriteria  Pengukuran  tingkat  Profesionalitas  ASN diukur  melalui  dimensi  Kualifikasi,  Kompetensi,  Kinerja, dan Disiplin.
2)  Setiap  dimensi  dalam  Standar  Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup  bobot, deskripsi,  dan  indikator  sebagai  satu  kesatuan  dari Standar Profesionalitas ASN.

Pasal 7  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kualifikasi  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  mengenai  kualifikasi  pendidikan  formal PNS  dari  jenjang  paling  tinggi  sampai  jenjang paling rendah.
2)  Dimensi  Kualifikasi  diperhitungkan  sebesar  25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan  adalah  jenjang  pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
a.  Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d.  Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e.  Pendidikan D-II  (Diploma  Dua)/D-I  (Diploma  Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Di bawah SLTA.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Bobot  nilai  sebesar  20  (dua  puluh)  bagi  PNS yang memperoleh/memiliki  pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki    pendidikan S-1  (Strata  Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki  pendidikan  D-III (Diploma Tiga); 
e.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS yang  memperoleh/memiliki  pendidikan  D-II  (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Bobot  nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Pasal 8 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kompetensi  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  mengenai  riwayat  pengembangan kompetensi  yang  pernah  diikuti  oleh  PNS  dan  memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.
2)  Dimensi  Kompetensi  diperhitungkan  sebesar  40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan yaitu  riwayat  pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a.  Diklat Kepemimpinan;
b.  Diklat Fungsional;
c.  Diklat Teknis; dan
d.  Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  kepemimpinan  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, 
jabatan administrator,  dan  jabatan  pengawas yang  telah mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan  
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator,  dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki. 
5)  Instrumen  Pengukuran  pada  diklat  fungsional  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  fungsional  dan  telah mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  teknis paling  sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  administrator,  jabatan  pengawas,  dan jabatan  fungsional yang  telah  mengikuti  pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  teknis paling  sedikit  20  (dua  puluh) JP yang  mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
c.  Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pelaksana  yang telah  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  teknis paling  sedikit  20 (dua  puluh) JP yang  mendukung  tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang  mendukung  tugas  jabatannya  dalam  1  (satu) tahun terakhir.
7)  Instrumen  Pengukuran  pada  seminar  /  workshop  / kursus  /  magang  /  sejenisnya  dengan  bobot  penilaian sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  administrator,  jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang  telah  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  seminar  /  workshop  /  kursus  / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
c.  Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS  yang  menduduki  jabatan pelaksana  yang  telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya  sesuai  jabatannya  dalam  2  (dua)  tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pelaksana  yang  belum  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8)  Keikutsertaan  dalam  seminar  /  workshop  /  kursus  / magang  /  sejenisnya  tersebut  dibuktikan  dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya.

Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kinerja  digunakan  untuk  mengukur  data/ informasi  mengenai  penilaian  kinerja  yang  dilakukan berdasarkan  perencanaan  kinerja  pada  tingkat  individu dan  tingkat  unit atau  organisasi  dengan  memperhatikan target,  capaian,  hasil,  dan  manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
2)  Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  digunakan  adalah  riwayat hasil  penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
a.  Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b.  Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  30  (tiga  puluh)  bagi  PNS  yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai  dengan  100  (seratus)  dengan  kriteria  sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;  
b.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai  kinerja  antara  76  (tujuh  puluh  enam) sampai  dengan  90  (sembilan  puluh)  dengan  kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c.  Bobot nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang memiliki  nilai  kinerja  antara  61  (enam  puluh  satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun  terakhir;
d.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS  yang  memiliki nilai  kinerja  antara  51  (lima  puluh  satu) sampai  dengan  60  (enam  puluh)  dengan  kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun  terakhir; dan 
e.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun  terakhir.

Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Disiplin  digunakan  untuk  mengukur data/informasi  kepegawaian  lainnya  yang  memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
2)  Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
a.  Hukuman disiplin ringan;
b.  Hukuman disiplin sedang; dan
c.  Hukuman disiplin berat.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot nilai  sebesar  5  (lima)  bagi PNS  yang  memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi  hukuman disiplin;
b.  Bobot nilai  sebesar  3  (tiga)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c.  Bobot nilai  sebesar  2  (dua)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  sedang; dan
d.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
5)  Hukuman disiplin yaitu  yang  telah  mempunyai  keputusan  final  dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dibawah ini :