Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil
Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun
2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan
RB) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan
BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pedoman bagi
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi
masing-masing. Sedangkan tujuan adanya
Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata
Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
menyatakan:
1) Hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan
peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan
standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling
sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.
Pegawai ASN;
b.
Instansi Pemerintah; dan
c.
Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat digunakan
sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan
derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi
pemerintah dapat digunakan sebagai dasar
perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN
secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai
instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan
publik.
Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun
2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan
Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai
berikut:
1) Target
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu seluruh
Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
2) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan di
seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan
pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman (Juknis)
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil
Negara, sebagai berikut:
1) Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai
standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber
dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan
mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau
data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai
ASN.
c.
Akuntabel;
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat
kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru;
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan
sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
e.
Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
2) Dalam
hal diperlukan pengembangan model Indeks profesionalitas
ASN, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata
Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
sebagai berikut:
1)
Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN
diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi,
Kinerja, dan Disiplin.
2)
Setiap dimensi dalam Standar Profesionalitas ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
bobot, deskripsi, dan indikator sebagai satu
kesatuan dari Standar Profesionalitas ASN.
Pasal 7 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman /
Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur
Sipil Negara, sebagai berikut:
1)
Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi
mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari
jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah.
2)
Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)
Indikator yang digunakan adalah jenjang
pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
a.
Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.
Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.
Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d.
Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e.
Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.
Di bawah SLTA.
4) Instrumen Pengukuran pada
dimensi kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki
pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.
Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh)
bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.
Bobot nilai sebesar 15 (lima belas)
bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan
S-1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d.
Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi
PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma
Tiga);
e.
Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS
yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma
Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.
Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS
yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
Pasal 8 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata
Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
sebagai berikut:
1)
Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi
mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang
pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian
dalam pelaksanaan tugas jabatan.
2)
Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat
puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)
Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan
kompetensi yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d.
Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4) Instrumen Pengukuran pada diklat
kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 15 (lima belas)
bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan
tinggi,
jabatan administrator,
dan jabatan pengawas yang telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan
yang diduduki; dan
b.
Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan
pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai
dengan jabatan yang diduduki.
5) Instrumen Pengukuran pada
diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 15 (lima belas)
bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b.
Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan
belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang
diduduki.
6)
Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20
(dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 15 (lima belas)
bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan
fungsi jabatannya;
b.
Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan fungsional yang belum
mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling
sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan
fungsi jabatannya;
c.
Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS
yang menduduki jabatan pelaksana yang telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling
sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas
jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.
Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum
mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP
yang mendukung tugas jabatannya dalam 1
(satu) tahun terakhir.
7)
Instrumen Pengukuran pada seminar /
workshop / kursus / magang / sejenisnya
dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi
PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/
workshop / kursus / magang /
sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.
Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan fungsional yang belum
mengikuti seminar / workshop / kursus /
magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang
menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar /
workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.
Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan
pelaksana yang belum mengikuti seminar/ workshop
/ kursus / magang / sejenisnya sesuai
jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8)
Keikutsertaan dalam seminar / workshop / kursus
/ magang / sejenisnya tersebut dibuktikan dengan
sertifikat/surat tugas dan sejenisnya.
Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman /
Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)
Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/
informasi mengenai penilaian kinerja yang
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan
manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
2)
Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan
Pengukuran.
3)
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil
penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai
(SKP); dan
b. Perilaku Kerja
Pegawai (PKP).
4) Instrumen Pengukuran pada
dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh)
bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh
satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan
kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b.
Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai
kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai
dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c.
Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi
PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61
(enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan
kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d.
Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS
yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima
puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan
kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e.
Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS
yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria
kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman /
Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)
Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi
kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima
PNS.
2)
Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan
Pengukuran.
3)
Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang
pernah diterima yang mencakup:
a. Hukuman disiplin
ringan;
b. Hukuman disiplin
sedang; dan
c. Hukuman disiplin
berat.
4) Instrumen Pengukuran pada
dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.
Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang
memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b.
Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS
yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c.
Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS
yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang; dan
d.
Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS
yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
5) Hukuman disiplin yaitu yang
telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun
2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dibawah ini :